LAMPUNG BARAT — Polres Lampung Barat mengamankan enam jeriken berkapasitas 35 liter yang sudah berisi Pertalite dan sembilan jeriken kosong berukuran sama dari sebuah SPBU di Pekon Sidomulyo. Barang bukti itu disita setelah polisi melakukan penyelidikan selama 9 hingga 14 Juli 2026 atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira, mengungkapkan bahwa dua operator SPBU langsung melarikan diri begitu mengetahui kedatangan rombongan warga pada pukul 00.02 WIB. "Saat itu, sejumlah warga mendatangi SPBU Pekon Sidomulyo karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap enam saksi, penyidik menduga aktivitas penimbunan itu dilakukan atas perintah pengawas berinisial DY (43). Jeriken-jeriken tersebut rencananya akan digunakan untuk menampung dan menjual kembali Pertalite secara ilegal.
Selain jeriken berisi dan kosong, polisi juga menyita dua lembar laporan meteran manual penjualan SPBU tertanggal 6 dan 7 Juli 2026. Pelaku DY dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
IPTU Rudy Prawira menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. "Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan viral di media sosial. Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan niaga BBM subsidi di wilayah Lampung Barat.