LAMPUNG BARAT — Polemik seputar legalitas proyek panas bumi di Kabupaten Lampung Barat kembali memanas. Anggota DPRD setempat dari Fraksi PDI Perjuangan, Mistiana, meminta PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Permintaan ini menyusul keraguan masyarakat mengenai status Izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) yang disebut-sebut telah kedaluwarsa.
Menurut Mistiana, diamnya perusahaan di tengah berbagai pertanyaan publik justru berpotensi memperbesar spekulasi dan menggerus kepercayaan warga. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral dan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang terdampak langsung aktivitas proyek.
"Kalau memang seluruh perizinan masih berlaku atau sudah ada perpanjangan dari pemerintah pusat, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas proyek terus berjalan, tetapi tidak mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan operasionalnya," ujar Mistiana dalam pernyataannya, beberapa waktu lalu.
Politisi tersebut menekankan bahwa masyarakat tidak pernah mempersoalkan investasi selama prosesnya sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan kepastian hukum. Persoalan legalitas, kata dia, bukanlah isu sepele karena proyek panas bumi memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, kawasan hutan, sumber daya air, hingga kehidupan sosial warga di sekitar lokasi.
Mistiana juga menyoroti sejumlah keluhan warga yang belum tuntas, mulai dari debu akibat mobilisasi kendaraan proyek, kerusakan jalan, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Ia menilai, munculnya isu dugaan kedaluwarsa izin PSPE semakin memperbesar perhatian publik terhadap proyek tersebut.
Tak hanya perusahaan, Mistiana mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan kepastian resmi mengenai status perizinan proyek. Ia meminta jika ada perpanjangan izin atau perubahan status administrasi, informasi tersebut harus segera diumumkan secara resmi.
Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dinilainya terlalu pasif. Sebagai pemerintah daerah, keduanya memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Mistiana berpandangan bahwa perusahaan seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk berdialog terbuka dengan warga. Menurutnya, komunikasi yang baik akan lebih efektif dibandingkan membiarkan pertanyaan berkembang tanpa penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya berharap instansi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, termasuk organisasi pemerhati lingkungan seperti WALHI, akademisi, dan seluruh pegiat lingkungan dapat bersama-sama memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Ia memastikan DPRD Lampung Barat akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek strategis di daerah. Lembaga legislatif, kata Mistiana, berkepentingan memastikan pembangunan berjalan tanpa mengesampingkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat atas informasi yang transparan.