LAMPUNG — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Dito Ariotedjo terkait alur pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kesaksian Dito mempertebal alat bukti yang sudah dikumpulkan sebelumnya. “Inisiatif yang dilakukan para asosiasi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota tambahan,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, inisiatif yang diambil pihak travel tersebut tidak hanya bertentangan dengan peristiwa hukum, tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji. Dito diperiksa sekitar empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga turun dari ruang pemeriksaan pukul 14.08 WIB.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali informasi spesifik mengenai posisi Dito saat berada di Arab Saudi. Dito mengakui bahwa dirinya hadir dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). “Kebetulan mertua juga terkait dengan asosiasi. Jadi lebih digali ke situ,” kata Dito seusai pemeriksaan.
Materi pemeriksaan hari ini, menurut Dito, tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 23 Januari lalu. Ia kembali dicecar soal mekanisme pemberian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Keterangan ini menjadi krusial karena berkaitan dengan dua tersangka baru dari pihak swasta yang ditetapkan KPK.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dua di antaranya berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dua tersangka lainnya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka baru dari pihak swasta ini menandai pengembangan penyidikan KPK. Dito mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari sprindik (surat perintah penyidikan) baru untuk tersangka swasta. “Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex. Ini yang kedua swasta,” ujarnya.
KPK menduga para biro travel mengambil inisiatif sendiri dalam mengelola kuota haji tambahan yang seharusnya dikelola pemerintah. Inisiatif tersebut dinilai melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Artinya, inisiatif itu bertentangan dengan peristiwa hukumnya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji,” sambung Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama pada 2023-2024. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat negara yang memiliki akses langsung ke pembahasan kuota haji di tingkat internasional.