LAMPUNG — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam penggerebekan sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pekan lalu. Operasi ini mengungkap modus baru pelaku yang menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan sindikat tersebut mengoperasikan ratusan situs judi online. Promosi dilakukan masif melalui media sosial untuk menjaring pemain.
"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira kepada wartawan, Senin (29/6).
Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan rekening nominee dan memanfaatkan aset digital, termasuk USDT (token untuk pembelian kripto), sebagai alat transaksi. Polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang diamankan.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin merinci komposisi para tersangka dalam konferensi pers pekan lalu. Dari total 322 WNA yang ditangkap, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya meliputi 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Polisi masih mendalami 35 orang lainnya yang belum berstatus tersangka.
Selain WNA, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Polisi belum merinci peran spesifik masing-masing WNI dalam jaringan judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Lokasi operasi di pusat bisnis Hayam Wuruk menunjukkan sindikat internasional memanfaatkan gedung perkantoran di Jakarta sebagai markas operasional.