BANDARLAMPUNG — Pemprov Lampung resmi membuka program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menunggak pajak satu hingga lima tahun. Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meluncurkan program tersebut di Kantor Samsat Rajabasa, Selasa (2/6/2026).
Mekanisme utama dalam program ini cukup sederhana. Wajib pajak yang memiliki tunggakan satu sampai lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Rinciannya, wajib pajak membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.
Selain keringanan pokok, Pemprov Lampung juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.
Pemprov Lampung tidak hanya menyasar penunggak. Wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB juga mendapat apresiasi berupa diskon. Skema diskon bervariasi berdasarkan masa kepatuhan dan usia kendaraan.
Program ini juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah. Diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh diskon 50 persen untuk pajak tahun pertama dan tahun kedua.
Menurut Wagub Jihan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan PAD Provinsi Lampung," ujar Jihan dalam sambutannya.
Pemprov mencatat ada 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Angka ini menjadi target utama program keringanan yang berlangsung tiga bulan ke depan.
Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor, layanan tersedia di Samsat Induk dan Samsat Drive Thru. Sementara untuk pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, bisa dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, atau secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam menjelaskan, saat masyarakat membayar PKB, secara otomatis juga membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepatuhan membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Program Keringanan PKB Tahun 2026 berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wagub Jihan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode berakhir.