BANDAR LAMPUNG — Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyoroti masih rendahnya pemahaman warga terhadap sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) di provinsi tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung untuk segera memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, menilai informasi mengenai jalur pendaftaran, zonasi, dan persyaratan administrasi masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia khawatir hal ini akan memicu pengaduan atau kesalahan administrasi saat masa pendaftaran dibuka.
"Kami menemukan masih banyak orang tua yang belum paham perbedaan jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas. Sosialisasi harus lebih masif, tidak hanya melalui website sekolah, tetapi juga RT/RW dan media sosial," ujar Nur Rakhman dalam keterangannya, baru-baru ini.
Ombudsman meminta dua instansi tersebut untuk berkoordinasi menyusun jadwal sosialisasi yang terstruktur. Beberapa poin yang ditekankan meliputi:
Nur Rakhman menambahkan, minimnya sosialisasi berpotensi memicu praktik percaloan dan ketidakadilan akses pendidikan. Ia mencontohkan, kasus tahun lalu di mana sejumlah warga salah mendaftarkan anak karena tidak mengerti batas radius zonasi.
"Ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kami tidak ingin hal itu terulang. Sosialisasi yang baik adalah kunci pelayanan publik yang prima," tegasnya.
Ombudsman berharap sosialisasi gencar dilakukan setidaknya dua bulan sebelum jadwal pendaftaran PMB dibuka. Disdik dan Kemenag Lampung disebut telah merespons positif rekomendasi ini dan berjanji akan mengevaluasi strategi penyebaran informasi ke depan.