LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Jembatan Kali Busuk. Pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ini dibekuk setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan selama beberapa pekan terakhir.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti dari tersangka. Petugas langsung mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Jembatan Kali Busuk dikenal sebagai salah satu titik rawan kejahatan di Lampung Tengah. Lokasinya yang relatif sepi pada jam-jam tertentu kerap dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap pengendara yang melintas sendirian.
Pelaku diduga sudah beraksi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Namun, petugas masih mendalami jumlah pasti korban dan total kerugian yang diderita masyarakat akibat ulah tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi. Polisi juga mengamankan pakaian yang dipakai pelaku untuk mengelabui korban.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Lampung Tengah melalui Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melintas di kawasan sepi, terutama pada malam hari. Warga yang menjadi korban atau mengetahui aksi kejahatan serupa diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Lampung Tengah dalam memberantas aksi kriminalitas yang meresahkan warga. Tekab 308 akan terus melakukan patroli dan pengembangan kasus untuk memburu pelaku kejahatan lain yang masih buron.