Dua Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tembak Bripka Arya Supena, Satu Tewas Dihadang Timah Panas

Penulis: Khairul Anwar  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 12:40:01 WIB
Kapolda Lampung umumkan penangkapan dua pelaku curanmor yang menewaskan Bripka Arya Supena.

BANDAR LAMPUNG — Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang menyebabkan gugurnya Bripka Arya Supena akhirnya diringkus kepolisian. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan penangkapan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Bahroni alias Roni (23) ditangkap di Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat dini hari sekitar pukul 05.15 WIB. Saat hendak dibekuk, ia melawan dengan senjata api rakitan jenis revolver. Polisi terpaksa menembaknya di tempat hingga tewas. Dari tangannya, petugas menyita senjata api dan sebilah pisau.

Sedangkan Hamli alias Ham (27) lebih dulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Senin (11/5/2026) siang. Ia juga melakukan perlawanan aktif sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kronologi Pembunuhan: Rebut Senjata Lalu Tembak Polisi

Peristiwa berawal saat Bahroni mengajak Hamli mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T di Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Keduanya berangkat bersama menggunakan satu motor.

Saat Bahroni beraksi di depan Toko Yusi Akmal, aksinya dipergoki Bripka Arya Supena. "Ketika aksinya diketahui korban, tersangka Bahroni melakukan perlawanan, merebut senjata api milik korban, kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah Bripka Arya Supena hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolda.

Peran Dua Tersangka: Eksekutor hingga Pengubur Senjata

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap pembagian peran masing-masing. Bahroni bertindak sebagai penggerak—mengajak Hamli, menyiapkan kunci letter T, mengeksekusi pencurian, dan menjadi eksekutor penembakan. Ia juga yang merebut senjata korban lalu menyerahkannya kepada Hamli untuk dikubur.

Hamli berperan menyiapkan motor, mengemudikan kendaraan sambil memantau situasi, membantu pelarian, dan mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm korban, kunci letter T, sandal pelaku, senjata api HS-9 milik korban, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, dua sepeda motor (Honda Beat dan Honda CRF), 13 file rekaman CCTV, senjata api rakitan revolver, dan sebilah pisau. Total 11 saksi telah diperiksa, termasuk anggota kepolisian, korban curanmor lain, dan karyawan Toko Yusi Akmal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

Polda Lampung mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman dan terang, serta segera melapor ke layanan Polisi 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Reporter: Khairul Anwar
Sumber: saibumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top