PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi ratusan warga setempat. Penyerahan secara simbolis berlangsung di Lobi Kantor Bupati Pringsewu dengan total nilai bantuan mencapai Rp 892.704.183.
Penerima manfaat bantuan ini terdiri dari 107 lansia, 178 penyandang disabilitas, 69 anak-anak, serta 87 orang dari kelompok tuna sosial, korban penyalahgunaan NAPZA, dan ODHIV. Dana tersebut dialokasikan untuk pemenuhan hidup layak, modal wirausaha, hingga pengadaan alat bantu bagi warga di sembilan kecamatan.
Data Dinas Sosial Pringsewu mencatat distribusi bantuan tersebar di seluruh wilayah. Kecamatan Pringsewu menjadi wilayah dengan penerima terbanyak yakni 152 orang, disusul Gadingrejo dan Pagelaran yang masing-masing mencatat 91 penerima manfaat. Selebihnya tersebar di Sukoharjo, Banyumas, Adiluwih, Ambarawa, Pardasuka, dan Pantura.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menyatakan bantuan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022. Skema ATENSI mengedepankan pendekatan berbasis keluarga dan komunitas untuk memberikan dukungan psikososial serta pelatihan vokasional.
“Saya berharap fasilitasi dari Sentra Handayani Kemensos ini berdampak positif bagi kemandirian masyarakat. Para pendamping sosial dan relawan di pekon harus terus bersinergi membantu warga yang membutuhkan layanan sosial,” ujar Umi Laila saat memberikan sambutan resmi.
Selain bantuan kebutuhan dasar, Kemensos menekankan pada aspek pemberdayaan ekonomi produktif. Staf Ahli Wakil Menteri Sosial RI, Alif Kamal, menjelaskan bahwa penerima manfaat usia produktif mendapatkan stimulan modal untuk merintis usaha agar bisa lepas dari jerat kemiskinan.
“Untuk program rintisan wirausaha nilainya sekitar Rp 2,5 juta, sedangkan program pemberdayaan sosial ekonomi bisa mencapai Rp 5 juta. Kami harap ada keberlanjutan dari program rintisan ini ke tahap pemberdayaan yang lebih besar,” kata Alif Kamal.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperketat verifikasi dan validasi data. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025, penerima bantuan wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kategori desil 1 hingga 5 guna memastikan ketepatan sasaran.
Kepala Sentra Handayani Jakarta, Hisyam Cholil, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui bantuan ini bertujuan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kewenangan pusat maupun daerah. Kolaborasi ini dianggap krusial untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat kabupaten.
“Kehadiran negara pada prinsipnya adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Kita hadir bersama untuk kepentingan masyarakat Pringsewu,” tegas Hisyam.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, menambahkan bahwa pemilihan lokasi acara di Kantor Bupati memiliki tujuan sosiologis. Pihaknya ingin mendekatkan masyarakat dengan pusat pemerintahan agar warga merasa memiliki dan mengenal lingkungan Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu secara langsung.