Polres Lampung Selatan Ringkus Pencuri Motor di Katibung, Satu Pelaku Buron

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 15:43:15 WIB
Polres Lampung Selatan menangkap tersangka pencurian motor di Katibung, satu pelaku masih buron.

LAMPUNG SELATAN — Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum setempat. Tersangka berinisial NS alias Dayat (28) ditangkap petugas di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pelaku diketahui melancarkan aksinya pada Januari lalu dan sempat berpindah tempat sebelum akhirnya terendus oleh aparat gabungan.

Modus Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban di Area Dapur

Peristiwa pencurian ini menimpa Mariza Aseptiana, warga Dusun Tanjung Agung, pada Minggu (18/1/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diduga menyusup ke dalam rumah melalui area dapur saat situasi lingkungan sedang sepi dan pemilik rumah lengah.

"Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," ujar Kapolsek Katibung Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H.

Dalam aksinya, Dayat tidak bekerja sendirian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekan berinisial JUN. Saat ini, JUN telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim opsional.

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Kejahatan Senilai Rp 10 Juta

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit ponsel Oppo warna biru yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 3274 AR warna hitam masih dalam proses penelusuran.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor, satu unit ponsel Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai Rp 1.000.000. Akibat kejadian tersebut, total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10.000.000.

Penangkapan Dayat berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti. Petugas bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Desa Tanjung Agung segera setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara di Mapolsek Katibung

Saat ini, NS alias Dayat telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi fokus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain di wilayah Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke proses persidangan dan berkomitmen menangkap pelaku lain yang masih melarikan diri.

Iptu Dita Hidayatullah menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama pada jam-jam rawan. Langkah preventif seperti penggunaan kunci ganda pada kendaraan sangat disarankan untuk meminimalisir potensi tindak kriminalitas.

Reporter: Redaksi
Back to top