Proyek Vital di Tengah Ancaman Pendangkalan
LAMPUNG — Proyek ini bukan sekadar pekerjaan rutin. Sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan di alur menuju Tanjung Perak menjadi ancaman nyata bagi keselamatan kapal. Jika dibiarkan, arus logistik di Jawa Timur bisa tersendat.
Tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Tim penasihat hukum yang dikoordinasi Sudiman Sidabukke menilai dakwaan jaksa tidak berdasar. Mereka berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dan wewenang yang diatur undang-undang.
"Secara prosedural, mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang. Sama sekali tidak ada perbuatan melawan hukum," tegas Sudiman seusai persidangan.
Dasar Hukum dan Penunjukan Kontraktor
Kuasa hukum menyebut pekerjaan pengerukan memiliki payung hukum kuat, yakni Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017 yang hingga kini belum dicabut. Mereka juga menyoroti penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana proyek.
Menurut tim pembela, APBS yang merupakan afiliasi Pelindo Group itu dipilih lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Perusahaan tersebut juga memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku dan telah dievaluasi Kementerian Perhubungan.
"Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi," demikian bunyi pleidoi yang dibacakan.
Polemik Angka Kerugian Rp83,2 Miliar
Pertarungan argumen terbesar ada pada angka kerugian negara Rp83,2 miliar. Jaksa meyakini angka itu adalah kerugian finansial yang ditimbulkan perbuatan para terdakwa. Namun, tim kuasa hukum membantah keras dan menyebut konstruksi itu keliru.
Sudiman menjelaskan, jika pun ada dana Rp83,2 miliar yang mengalir ke APBS, itu adalah keuntungan wajar perusahaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan. Ia menekankan aliran dana tersebut tidak hilang atau dinikmati pribadi, melainkan kembali ke kas Pelindo sebagai pemilik mayoritas APBS.
"Jika pun ada Rp83 miliar yang dibilang kerugian, itu adalah keuntungannya APBS. Toh, uang itu juga kembali kepada Pelindo. Jadi, apa yang dirugikan? Sumbernya dari uang Pelindo, kembalinya juga kepada Pelindo," ujar Sudiman.
Nasib Proyek dan Langkah Hukum Berikutnya
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret internal BUMN pelabuhan ini kini memasuki tahap krusial. Dengan dibacakannya pleidoi, bola kini berada di tangan majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah pleidoi tersebut cukup kuat menggugurkan dakwaan atau justru sebaliknya.
Putusan akhir nanti akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi ketiga terdakwa, tetapi juga bagi tata kelola proyek infrastruktur strategis di lingkungan BUMN. Publik menunggu apakah proyek vital yang menjaga keselamatan pelayaran ini berakhir dengan vonis bebas atau hukuman bagi para pengelolanya.