BANDAR LAMPUNG — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 membuka persoalan serius dalam penyaluran beasiswa di Kota Bandar Lampung. Dari 16 sampel penerima yang diperiksa, hanya satu mahasiswa yang memenuhi indikator penerima karena meraih medali emas PON XXI, sementara 15 lainnya tidak memiliki kejelasan kriteria.
Temuan ini menjadi sorotan Komisi IV DPRD Bandar Lampung yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Belanja Daerah.
Penerima Beasiswa Ditunjuk Langsung Tanpa Seleksi Terbuka
BPK mencatat proses penetapan penerima beasiswa tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Nama-nama calon penerima justru muncul dari kegiatan yang dihadiri kepala daerah, seperti audiensi mahasiswa, PPKMB, jalan sehat, hingga permohonan langsung kepada Wali Kota.
Daftar nama tersebut kemudian diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota tanpa melalui seleksi terbuka. Selain itu, nominal bantuan yang diberikan juga berbeda-beda tanpa dasar penilaian yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan kecemburuan antar mahasiswa.
Ketua Komisi IV: Angka 93,75 Persen Bukti Perlu Evaluasi Menyeluruh
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan temuan BPK tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif. Ia mengingatkan bahwa program beasiswa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat.
"Program beasiswa dibiayai dari APBD, artinya menggunakan uang rakyat. Karena itu, setiap penerima harus dipilih melalui mekanisme yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam rapat komisi di Bandar Lampung, Kamis (6/8/2026).
"Angka 93,75 persen ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar program benar-benar tepat sasaran," tegas Asroni.
Petunjuk Teknis Belum Ada, Kriteria Penerima Tak Jelas
Salah satu akar masalah yang diungkap BPK adalah tidak adanya petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pelaksanaan program beasiswa. Tanpa juknis, tidak ada kriteria penerima yang jelas, mekanisme seleksi, standar penilaian, maupun ketentuan besaran bantuan.
Akibatnya, program yang seharusnya menyasar mahasiswa berprestasi atau keluarga kurang mampu berpotensi salah sasaran. BPK mencatat 15 penerima sampel tidak memiliki prestasi dan tidak melampirkan surat keterangan tidak mampu.
DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan dan Tim Anggaran
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi IV DPRD Bandar Lampung akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta tim anggaran pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi. Beberapa poin yang akan dipertanyakan mencakup dasar penetapan penerima, alasan tidak adanya seleksi terbuka, dan perbedaan nominal bantuan.
"Kami mendukung program beasiswa tetap berjalan. Namun setiap rupiah APBD harus dipastikan diterima mahasiswa yang benar-benar berhak baik karena prestasi maupun berasal dari keluarga yang kurang mampu," pungkas Asroni.