BANDAR LAMPUNG — Insiden seorang anggota dewan yang digotong untuk masuk ruang sidang menjadi cermin nyata bahwa Gedung DPRD Kota Bandar Lampung belum ramah bagi penyandang disabilitas. Peristiwa tersebut terjadi saat Irpan Setiawan hendak mengikuti rapat paripurna, Jumat (31/7/2026).
Seorang pengunjung yang menyaksikan jalannya rapat mengaku prihatin. Menurutnya, tidak ada akses khusus yang memudahkan penyandang disabilitas menuju ruang sidang. "Memang belum ada fasilitasnya. Jadi kalau ada penyandang disabilitas atau pengguna kursi roda, tentu akan kesulitan untuk masuk," ujarnya.
Fasilitas Dasar yang Tak Kunjung Ada
Jalur landai (ramp), pegangan tangan, hingga akses masuk yang mudah dijangkau merupakan fasilitas dasar yang semestinya tersedia di setiap gedung pelayanan publik. Kantor DPRD sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan daerah seharusnya menjadi contoh dalam penyediaan akses setara bagi semua warga.
Ironisnya, Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung terakhir kali menjalani renovasi pada 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar. Anggaran sebesar itu nyatanya belum mampu menghadirkan fasilitas ramah disabilitas yang memadai.
Evaluasi Menunggu Tindak Lanjut
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik. Diharapkan pihak DPRD segera mengevaluasi kondisi gedung agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak yang sama dalam mengakses fasilitas publik.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung mengenai rencana perbaikan aksesibilitas gedung. Namun, tuntutan untuk mewujudkan gedung pemerintahan yang inklusif semakin sulit diabaikan, terlebih ketika insiden serupa dialami langsung oleh anggota dewan sendiri.