BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan korupsi yang menyeret dua entitas usaha di kawasan hutan Way Kanan kini ditangani langsung oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengambilalihan ini ditandai dengan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa proses penyidikan tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan, tetapi juga merambah ke aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, hingga potensi kerugian negara yang nilainya sangat besar.
"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).
Uang Pengganti Rp 1 Triliun Sudah Diamankan, Proses Pidana Tetap Lanjut
Hingga saat ini, tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1.003.680.250.000. Dana tersebut merupakan kombinasi dari uang titipan dan uang sitaan yang diamankan selama proses penyidikan berlangsung.
Meski nominalnya fantastis, Danang menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum bagi para pihak yang terlibat. "Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dua Perusahaan dalam Pusaran: PT PSMI dan Lahan Inhutani V
Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Objek perkara melibatkan perusahaan berinisial PT P (PSMI) yang diduga melakukan kegiatan usaha di atas areal perusahaan BUMN berinisial PT I (Inhutani V) di Provinsi Lampung.
Sebelum pengambilalihan oleh Kejagung, Kejati Lampung telah bergerak masif. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, hingga kelompok tani telah dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti.
Rekening Perusahaan Diblokir, tapi Ada Kelonggaran untuk Petani Tebu
Kejati Lampung hingga kini masih memblokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, pemblokiran diberlakukan secara terbatas agar operasional perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk petani tebu, tetap dapat berjalan dengan persetujuan penyidik.
Sebelumnya, pada tahap awal penyidikan, Kejati Lampung telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 miliar dari perusahaan yang diduga terkait sebagai bentuk itikad baik.