Pencarian

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara Kaget Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif Metro, Kerugian Negara Rp7,38 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 • 23:08:57 WIB
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara Kaget Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif Metro, Kerugian Negara Rp7,38 Miliar
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantara resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro.

METRO — Kuasa hukum Welly Adiwantara, Dr. Ahmad Handoko, SH, MH, menyampaikan langsung respons kliennya atas status tersangka yang disematkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Penetapan ini buntut dari kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro.

"Pak Welly kaget ditetapkan sebagai tersangka. Prinsipnya, beliau merasa tidak bersalah terkait pengangkatan honorer di Pemkot Metro," kata Ahmad Handoko, Kamis (25/6/2026), dikutip dari lampungrilis.id.

Bantahan Soal Honorer Fiktif dan Aliran Dana

Ahmad Handoko menegaskan tidak ada tenaga honorer fiktif dalam proses pengangkatan tersebut. Menurutnya, setiap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan memiliki orang atau manusianya yang jelas.

"Dari pemberitaan dan keterangan Polda ada hal yang perlu kami jelaskan, yaitu tidak ada honorer fiktif tersebut. Honorer yang diterbitkan SK-nya itu ada orangnya, atau ada manusianya," jelas Handoko.

Mengenai kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar hasil audit BPKP, pihak kuasa hukum justru mempertanyakannya. Handoko mengklaim kliennya tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proses pengangkatan dan penerbitan SK honorer.

"Anggaran negara baru dicairkan setelah terbit SK pengangkatan dan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing honorer melalui transfer. Jadi, Pak Welly tidak menerima uang sepeser pun dalam proses pengangkatan honorer maupun penerbitan SK," urai Ahmad Handoko.

Polda Tunggu Berkas Lengkap, Ancaman Penahanan Mengintai

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengonfirmasi bahwa hasil audit BPKP telah diterima penyidik. Nilai kerugian negara yang mencapai Rp7,38 miliar itu menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Benar, kita sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Heri Rusyaman.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan akan memeriksa kembali sejumlah saksi terkait temuan kerugian negara. Kombes Heri menegaskan, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Apabila berkasnya dinyatakan lengkap, maka kita akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Penelusuran Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Selain proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Itu tujuan utamanya, kita akan kumpulkan dulu berapa yang bisa diselamatkan, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," ungkap Kombes Heri.

Kronologi: Surat Tersangka Dikirim ke Rumah Pribadi

Penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantara terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Beberapa personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengantarkan surat penetapan tersangka ke rumah pribadi Welly di siang hari, sekitar pukul 13.40 WIB.

Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi honorer fiktif di Pemkot Metro ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya Welly ditetapkan sebagai tersangka. Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Bagikan
Sumber: inilampung.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks