BANDAR LAMPUNG — Program pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik SD dan SMP itu memakai anggaran APBD Rp9.240.533.059. Pekerjaannya ditangani dua penyedia: PT DPA dengan alokasi Rp5.744.258.059 dan CV Ns yang mengelola Rp3.496.275.000.
Keduanya sudah menerima pembayaran penuh atas pekerjaan masing-masing. PT DPA dibayar 100 persen pada 28 November 2025, sedangkan CV Ns pada 19 Desember 2025.
Rincian Paket Seragam SD dan SMP
PT DPA menyediakan tujuh item untuk siswa SD: baju dan celana seragam, seragam batik, sepatu, kaos kaki, topi, dan dasi. Harga paket per siswa ditetapkan Rp503.000.
CV Ns mengerjakan paket serupa untuk siswa SMP dengan tujuh item barang dan harga Rp512.000 per siswa. Pemeriksaan BPK menemukan masalah pada perhitungan harga satuan kedua penyedia.
Koreksi Harga Bahan Baku PT DPA
Analisa harga satuan dan konfirmasi ke PT DPA mengungkap koreksi pada item baju seragam, khususnya komponen kancing dan label kode produksi. Komponen yang dipakai pada baju seragam ternyata sama dengan yang digunakan pada baju seragam batik, padahal harga keduanya berbeda.
BPK juga mengoreksi harga item baju seragam batik yang hanya berupa atasan. Untuk sepatu dan kaos kaki, PT DPA membeli dari pihak lain, bukan memproduksi sendiri.
Hasil konfirmasi tim pemeriksa mencatat koreksi harga kaos kaki Rp10.266,67 dan sepatu Rp97.924,20. Dari analisa itu, BPK menyimpulkan ada kelebihan pembayaran Rp421.163.090,60 pada pekerjaan PT DPA.
Selisih Harga Topi dan Sepatu CV Ns
Pada CV Ns, BPK menemukan selisih harga topi dan ikat pinggang. Analisa harga satuan mencatat Rp14.877,50, tetapi harga yang dipakai dalam surat pesanan dan pembayaran Rp16.060, sehingga ada selisih Rp1.182,60.
CV Ns juga tidak memproduksi kaos kaki dan sepatu sendiri. Kedua item itu dibeli dari pihak lain dengan harga Rp14.410 dan Rp124.410.
Dari dua item tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp121.943.250 yang harus dikembalikan CV Ns.
Uang Rp543 Juta Kembali ke Kas Pemkot
Pemeriksaan BPK mencakup Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2025. Dari pemeriksaan itu, uang APBD yang bisa diselamatkan mencapai Rp543.106.340,60.
Rinciannya, Rp421.163.090,60 dari pekerjaan PT DPA dan Rp121.943.250 dari CV Ns. Kedua penyedia mengembalikan kelebihan pembayaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung ke kas Pemkot pada Mei 2026.
Pengembalian itu dilakukan setelah temuan BPK terbit, dan menjadi bukti adanya kelebihan bayar dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut.