Pencarian

BPK Temukan 201 Bidang Tanah Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp 951,66 Miliar Belum Bersertifikat

Rabu, 14 Oktober 2026 • 10:02:01 WIB
BPK Temukan 201 Bidang Tanah Pemkot Bandar Lampung Senilai Rp 951,66 Miliar Belum Bersertifikat
BPK menemukan 201 bidang tanah milik Pemkot Bandar Lampung seluas 1.459.813,27 meter persegi belum bersertifikat.

BANDAR LAMPUNG — Dari 201 bidang tanah tersebut, luas totalnya mencapai 1.459.813,27 meter persegi. Rinciannya, tujuh bidang dipakai sebagai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, 71 bidang untuk sekolah TK, SD, dan SMP, serta 123 bidang untuk keperluan lain yang tercatat dalam KIB A pada 26 organisasi perangkat daerah (OPD).

BPK menyoroti absennya pengamanan hukum atas aset-aset itu. "Penggunaan tanah tanpa dilengkapi dengan pengamanan hukum memiliki risiko gugatan oleh pihak lain yang tidak berhak," tulis BPK dalam LHP yang dikutip Selasa (13/10/2026).

Sejumlah OPD Dinilai Belum Maksimal Mengawasi Aset

BPK menilai persoalan ini bersumber dari lemahnya koordinasi dan pengawasan di sejumlah posisi pengelola barang milik daerah (BMD). Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dinilai belum sepenuhnya memadai melakukan inventarisasi, pengawasan, dan pengendalian aset.

Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD juga dinilai belum maksimal mengawasi penatausahaan dan mengoordinir pengelolaan BMD di tiap OPD. Hal serupa berlaku bagi Kepala OPD selaku Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna yang belum melakukan pengawasan atas aset dalam penguasaannya.

BPK turut menyoroti peran Kepala Bidang Aset BKAD. "Kepala Bidang Aset BKAD belum sepenuhnya melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah, melaksanakan pengawasan inventarisasi aset daerah, dan menyimpan dan melengkapi seluruh dokumen/bukti yang sah kepemilikan aset daerah terkait pencatatan aset tetap tanah," jelas BPK.

Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tindaklanjuti Rekomendasi

Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, dan Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan tersebut. Mereka berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota memerintahkan Sekretaris Daerah menginstruksikan Kepala OPD selaku pengguna barang untuk memutakhirkan data KIB sesuai kondisi senyatanya. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan BMD diminta merekonsiliasi hasil pemutakhiran KIB oleh pengguna barang.

Rekomendasi lain menyasar Kepala BKAD agar menginstruksikan Kepala Bidang Aset BKAD selaku Pengguna Barang Pengelola untuk mengoordinasikan penatausahaan dan pengamanan BMD. "Kepala OPD terkait selaku Pengguna Barang untuk melakukan penatausahaan dan pengamanan BMD dalam lingkup masing-masing OPD dan melaporkannya kepada Pemegang Kekuasaan Atas BMD melalui Pejabat Penatausahaan BMD," tulis BPK.

Hingga berita terbit, pihak Pemkot Bandar Lampung belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan tambahan.

Follow lampungvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks