WAY KANAN — Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025. Dari tujuh paket yang diaudit, lima di antaranya merupakan pekerjaan peningkatan jalan yang diuji petik. Total nilai kontrak ketujuh paket mencapai Rp9.908.299.260,98 dan dikerjakan enam penyedia jasa konstruksi.
Pekerjaan itu sudah diserahterimakan dari penyedia kepada PPK, dan pembayaran tahun 2025 untuk tujuh pekerjaan tercatat Rp9.412.883.201,00. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar penghitungan kelebihan pembayaran oleh BPK.
Berapa Besar Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi?
Hasil uji petik pada lima paket peningkatan jalan menemukan kekurangan volume Rp326.518.222,00 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp531.135.635,91. Gabungan keduanya mencapai Rp857.653.857,91.
Pemeriksaan dua paket irigasi menambah temuan kekurangan volume Rp81.140.298,03. Dengan demikian, total kekurangan volume tujuh paket menjadi Rp407.658.520,03, dan total ketidaksesuaian spesifikasi Rp531.135.635,91.
"Dengan demikian, atas tujuh paket pekerjaan jalan dan irigasi pada Dinas PUPR terdapat kekurangan volume sebesar Rp407.658.520,03 (Rp326.518.222,00 + Rp81.140.298,03) dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp531.135.635,91 atau seluruhnya sebesar Rp938.794.155,94," jelas BPK.
Tujuh Paket yang Diperiksa
Lima paket peningkatan jalan yang masuk uji petik adalah Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Simpang Kelapa - Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan (kontrak Rp1.994.892.096), Peningkatan Jalan Jaya Tinggi - Kasui Lama Kecamatan Kasui (Rp1.297.069.477), dan Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Gunung Sari Simpang Tiga lanjutan (Rp2.325.527.601).
Dua paket jalan lainnya adalah Peningkatan Jalan Kampung Bumi Agung pada ruas Bumi Agung - Simpang Karangan Kecamatan Bumi Agung (Rp998.454.515,00) dan Pembangunan Jalan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu lanjutan (Rp1.995.139.418).
Adapun dua paket irigasi yang diperiksa adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Talang Sawah 2025 (Rp798.299.305,75) dan Rehabilitasi Lanjutan Jaringan Irigasi D.I. Way Talang Siring Panjang 2025 (Rp498.916.848,23).
Item Pekerjaan Mana yang Bermasalah?
BPK merinci kekurangan volume dan ketidaksesuaian pada lima paket jalan terjadi di antaranya pada item laston lapis aus (AC-WC), lapis fondasi agregat kelas A, beton struktur fc 25 Mpa, serta lapis fondasi telford/onderlaagh.
"Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan laston lapis aus (AC-WC), lapis fondasi agregat kelas A, beton struktur, fc 25 Mpa, beton struktur, fc 25 Mpa dan lapis fondasi telford/onderlaagh," beber BPK.
Sementara pada dua paket irigasi, persoalan muncul pada item pasangan batu, plesteran, dan acian.
Mengapa Kelebihan Pembayaran Terjadi?
BPK menilai Kepala Dinas PUPR belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya. PPK dan PPTK terkait juga dinilai belum mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan.
Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO disebut tidak melaksanakan pengendalian memadai atas pekerjaan di lapangan, termasuk menguji kualitas dan menghitung volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. Penyedia jasa konstruksi pun dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
Apa Langkah Selanjutnya?
Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK merekomendasikan Bupati Way Kanan memerintahkan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan pada satkernya.
BPK juga menginstruksikan PPK dan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi.
"Serta memproses kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan sebesar Rp938.794.155,94 (Rp407.658.520,03 + Rp531.135.635,91) sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah," tandasnya.