LAMPUNG — Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik melelang satu unit Toyota Alphard 2.4 tahun 2008 dengan harga awal Rp 50 juta melalui KPKNL Surabaya. Lelang eksekusi pajak ini menyertakan dokumen kepemilikan lengkap berupa BPKB dan STNK, meski harga pasarannya di situs jual beli mobil bekas masih di atas Rp 100 juta. Uang jaminan ditetapkan Rp 10 juta dan harus disetorkan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang eksekusi pajak yang digelar Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menawarkan satu unit Toyota Alphard 2.4 tahun 2008. Pengumuman resmi dirilis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, dan objek lelang dapat dilihat langsung di KPP Madya Gresik.
Harga Awal Rp 50 Juta dengan Jaminan Rp 10 Juta
Nilai limit lelang ditetapkan Rp 50 juta, jauh di bawah harga pasaran Alphard 2008 yang di laman jual mobil bekas online masih bertahan di atas Rp 100 juta. Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan Rp 10 juta selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Selisih harga itu wajar mengingat kondisi unit yang diungkap dalam lembar pengumuman tidak sepenuhnya prima.
Kondisi Mesin hingga Interior yang Dimodifikasi
Dokumen pengumuman menyebut kondisi mesin berfungsi kurang baik, kelistrikan mati, dan kursi penumpang belakang tidak ada. Bagian eksterior depan juga tercatat pernah dimodifikasi.
Foto yang diunggah situs lelang.go.id memperlihatkan interior baris kedua sudah diubah dengan lantai parket kayu dan sejumlah peredam. Modifikasi semacam ini lazim ditemukan pada Alphard bekas yang dipakai sebagai kendaraan sewa atau limusin.
Jadwal Penawaran dan Batas Akhir Lelang
Batas akhir penawaran jatuh pada Selasa, 22 September 2026 pukul 10.10 WIB sesuai waktu server. Pemenang lelang ditetapkan setelah batas akhir penawaran ditutup.
Pembeli wajib melunasi biaya lelang maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan. Ada tambahan biaya 3 persen dari harga lelang yang dibebankan kepada pembeli.
Dijual Apa Adanya, Tanpa Tuntutan ke KPKNL
Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Pengumuman menegaskan, apabila terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan, atau penundaan pelaksanaan lelang, pihak yang berkepentingan maupun peminat lelang tidak diperkenankan mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Surabaya maupun KPP Madya Gresik.
Bagi yang berminat, pengecekan fisik unit di KPP Madya Gresik menjadi langkah paling masuk akal sebelum menyetor jaminan, mengingat catatan kondisi mesin dan kelistrikan yang sudah diungkap terbuka dalam pengumuman resmi.