METRO — Rencana pemanfaatan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo untuk menangani sampah Kota Metro memicu pertanyaan serius dari DPRD setempat. Hadi Kurniadi, anggota Komisi III DPRD Kota Metro, menegaskan bahwa fasilitas tersebut sejak awal tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah seluruh kota, melainkan hanya skala kawasan, khususnya Metro Selatan.
Kekhawatiran utama menyangkut lokasi PDU yang berada di tengah aktivitas masyarakat. Hadi menyebut akses masuk ke fasilitas itu sama dengan akses masuk anak-anak sekolah ke SMA Negeri 6 Metro yang hanya berjarak sekitar 50 meter. Selain itu, terdapat pondok pesantren inklusif dan permukiman penduduk di sekitar lokasi.
Risiko Lingkungan dan Lalu Lintas di Kawasan Padat Aktivitas
Menurut Hadi, pemerintah wajib menghitung dampak sosial, lingkungan, lalu lintas, dan kesehatan masyarakat apabila PDU Rejomulyo dipaksa menangani volume sampah besar. Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah sampah di satu wilayah tidak memicu persoalan baru di wilayah lain.
"Akses masuknya sama dengan akses masuk anak-anak sekolah. Ada pondok pesantren inklusif di sana dan kawasan permukiman penduduk," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
PDU Hanya Jadi "Alat Tukar" Saat TPAS Karangrejo Bermasalah?
Hadi menyoroti pola kebijakan yang dinilainya reaktif. Ia mempertanyakan mengapa PDU Rejomulyo yang selama ini minim aktivitas justru baru dilirik ketika terjadi persoalan di TPAS Karangrejo. Ia mendesak pemerintah membuka kajian teknis yang jelas terkait perubahan fungsi atau peningkatan kapasitas fasilitas tersebut.
"Selama ini PDU belum beroperasi secara maksimal. Kenapa begitu ada masalah di TPAS Karangrejo, kok PDU dijadikan alat tukar. Kebijakannya bagaimana. Pemerintah harus membuka kajian yang jelas," tegasnya.
Ke Mana Sampah Basah Diarahkan Jika TPAS Hanya Terima Sampah Kering?
Persoalan lain yang mengemuka adalah tuntutan warga yang memblokir akses TPAS Karangrejo agar hanya menerima sampah kering. Hadi menilai kebijakan tersebut berpotensi hanya memindahkan masalah jika tidak disertai sistem pemilahan dari sumbernya.
"Kalau sampah yang masuk ke TPAS hanya boleh sampah kering, lalu sampah basah seperti apa, TPAS fungsinya apa. Ini penting untuk dikaji, karena tanpa sistem pemilahan yang jelas dari sumbernya, pembatasan jenis sampah di TPAS berpotensi hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lainnya," paparnya.
Untuk jangka pendek, Hadi menilai pemilahan sampah basah dan kering masih lebih rasional dilakukan di kawasan TPAS Karangrejo, sepanjang memenuhi prasyarat teknis dan lingkungan. Langkah itu dinilai lebih baik daripada memindahkan persoalan ke kawasan yang tidak dirancang untuk menampung sampah seluruh kota.
Edukasi Pemilahan dari Rumah Tangga Masih Minim
Hadi menekankan bahwa akar persoalan sampah tidak hanya di hilir. Pemerintah dinilai belum optimal mengedukasi warga untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga persoalan sampah terus berulang dan berpindah dari satu titik ke titik lain.
"Ini butuh upaya yang tidak mudah untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memilah sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Upaya pemerintah dalam perspektif edukasi dan perubahan perilaku masyarakat selama ini masih belum optimal," jelasnya.
Ia meminta Pemkot Metro menyusun peta jalan pengelolaan sampah yang jelas, mulai dari pengurangan di sumber, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Kebijakan yang sporadis hanya karena tekanan di satu lokasi dinilai tidak akan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.