BANDAR LAMPUNG — Panitia Porwanas XV Lampung 2027 memulai tahapan awal pembentukan kontingen dengan membuka seleksi cabang seni karaoke. Ketua Harian Porwanas XV Lampung 2027, Supriyadi Alfian, mengatakan proses penjaringan dilakukan lebih awal dari jadwal penyelenggaraan utama.
Target Seleksi Rampung Sebelum Agustus 2026
Supriyadi menargetkan seluruh proses seleksi bagi wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli 2026. "Target kami seleksi lomba karaoke untuk wartawan dan anggota IKWI Provinsi Lampung sudah harus terlaksana pada akhir Juli ini," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, waktu yang panjang antara seleksi dan pelaksanaan Porwanas digunakan untuk pembinaan atlet. Peserta yang terpilih nantinya akan menjalani pendampingan dan peningkatan kemampuan sebelum bertanding di tingkat nasional.
Tiga Kategori Lagu dan Kriteria Penilaian
Panitia menyiapkan tiga kategori lagu yang bisa dipilih peserta, yaitu pop Indonesia, dangdut, dan lagu daerah. Lomba direncanakan berlangsung di Center Stage Novotel Lampung yang dinilai memiliki fasilitas memadai.
Dewan juri akan menilai dari empat aspek utama. Pertama, materi vokal mencakup karakter suara, kualitas vokal, dan kekuatan vokal. Kedua, teknik vokal meliputi ketepatan nada (pitch), kontrol vokal, tempo, ritme, serta intonasi. Ketiga, interpretasi lagu melalui penghayatan, ekspresi, dan kemampuan menyampaikan makna lagu kepada penonton. Keempat, penampilan di atas panggung seperti stage act, penguasaan panggung, hingga kesesuaian kostum.
Persyaratan Peserta dan Aturan Lomba
Manager Cabang Olahraga Karaoke Porwanas XV Lampung, Yuhadi, menyatakan panitia siap memfasilitasi seluruh proses seleksi. "Kami mengajak seluruh anggota PWI maupun IKWI Provinsi Lampung yang memiliki bakat di bidang tarik suara untuk ikut ambil bagian. Semakin banyak peserta yang ikut, semakin besar peluang kita mendapatkan penyanyi terbaik untuk mewakili Lampung," kata Yuhadi.
Peserta wartawan wajib berstatus aktif dengan memiliki Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Kartu Anggota PWI Biasa yang masih berlaku. Sementara peserta dari IKWI harus memiliki kartu tanda anggota yang masih aktif.
Panitia menetapkan sejumlah aturan teknis. Peserta harus hadir 30 menit sebelum lomba untuk registrasi ulang dan pengambilan nomor urut. Lagu yang telah didaftarkan tidak dapat diganti. Jika peserta tidak hadir setelah dipanggil tiga kali, dinyatakan gugur. Penampilan yang salah tidak dapat diulang, kecuali terjadi gangguan teknis dari pihak panitia.
Keputusan Juri Bersifat Mutlak
Selama perlombaan, pembawa acara tidak diperkenankan memberikan komentar terhadap penampilan peserta. Dewan juri berhak menghentikan sementara atau membatalkan perlombaan jika terjadi kondisi yang mengganggu kelancaran acara.
Penentuan pemenang sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Keputusan bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang ingin mengklarifikasi sesuatu dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang ditetapkan panitia dengan tetap menjaga etika dan sportivitas.
Melalui seleksi ini, panitia berharap dapat menjaring penyanyi terbaik sekaligus menunjukkan kesiapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas XV tahun 2027.