Pencarian

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Minta Fee Proyek 10 Persen dengan Istilah 'Uang Assalamualaikum'

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:50:31 WIB
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Minta Fee Proyek 10 Persen dengan Istilah 'Uang Assalamualaikum'
KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono terkait dugaan pemerasan proyek dengan istilah 'uang assalamualaikum'.

LAMPUNG — Praktik pemerasan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI itu berlangsung sistematis. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma’ruf merangkap jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansinya. Perangkapan ini melanggar prinsip tata kelola yang mensyaratkan adanya fungsi pengimbang antara kedua posisi tersebut.

Modus 'Uang Hangus' dan Peran Orang Kepercayaan

Untuk memuluskan aksinya, Ma’ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi calon rekanan. “Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik.

Dari skema ini, Ma’ruf diduga menerima fee sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. KPK juga menduga Ma'ruf memerintahkan staf pengadaan untuk menunjuk penyedia barang dan jasa yang telah ditentukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Gratifikasi Rp30 Miliar Lewat Rekening Trading

Selain fee proyek, KPK menemukan aliran gratifikasi lain yang lebih besar. Ma’ruf diduga menerima Rp14,4 miliar melalui akun trading di sebuah korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan. Ia juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak dari PT Valbury Ecapital International (VEI), vendor pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun trading tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima tambahan uang sebesar Rp16,4 miliar. “Selain itu, MC selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja,” ujar Taufik. Total penerimaan yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya mencapai Rp30 miliar.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK masih akan mendalami kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini, termasuk pihak swasta yang diduga turut serta memberikan fee.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks