Pencarian

Temuan BPK soal Nasi Kotak dan Belanja Lembur Satpol PP Lampung Capai Rp 487 Juta, Kelebihan Bayar Rp 114 Juta

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:22:01 WIB
Temuan BPK soal Nasi Kotak dan Belanja Lembur Satpol PP Lampung Capai Rp 487 Juta, Kelebihan Bayar Rp 114 Juta
BPK menemukan kelebihan bayar Rp 114 juta pada belanja nasi kotak dan lembur Satpol PP Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Temuan BPK ini bermula dari praktik pemberian makan lembur berupa nasi kotak kepada personel piket Satpol PP. BPK mencatat kegiatan piket merupakan sistem kerja yang telah dijadwalkan, sehingga tidak seluruhnya bisa dikategorikan sebagai pekerjaan lembur. Akibatnya, pemberian nasi kotak untuk personel piket dinilai membebani APBD.

Dua Perjanjian Nasi Kotak yang Bermasalah

Satpol PP Lampung tercatat membuat dua perjanjian dengan PT ASD RS-Kn. Perjanjian pertama pada 3 Januari 2025 mewajibkan penyedia mengirim 224 nasi kotak per pengiriman, dua kali sehari. Perjanjian kedua pada 29 April 2025 mengurangi jumlahnya menjadi 110 kotak per pengiriman, tetap dengan frekuensi dua kali sehari mulai Mei 2025.

BPK menemukan belum ada Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur pemberian makan lembur dan jam kerja personel Satpol PP. Acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, di mana uang makan lembur hanya diberikan kepada ASN setelah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, paling banyak sekali sehari.

Selisih Dana untuk Alat Tulis dan Makan Lembur Lain

Selain soal nasi kotak, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja lembur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Nilai ketidaksesuaian mencapai Rp 211.029.189,19. Dari jumlah tersebut, kelebihan pembayaran belanja lembur yang harus diproses lebih lanjut sebesar Rp 114.231.189,19.

Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui sebagian selisih dana digunakan untuk pembelian alat tulis kantor senilai Rp 22.248.000. Sebesar Rp 74.550.000 lainnya dialihkan sebagai pengganti makan lembur bagi personel yang bertugas di Gedung Sekretariat PKK dan Kantor Satpol PP selama Mei hingga Desember 2025.

Rekomendasi BPK: Kelebihan Bayar Harus Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja lembur sebesar Rp 114.231.189,19 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah. Rekomendasi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Satpol PP untuk memastikan pengembalian keuangan daerah serta memperbaiki tata kelola belanja lembur ke depan.

Bagikan
Sumber: tintainformasi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks