JAKARTA — Warga Jakarta yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan mobil SIM keliling yang tersebar di lima titik hari ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, Kamis, 9 Juli 2026.
Informasi lokasi disebarluaskan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan pembuatan SIM baru.
Lima Titik Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Berikut lima lokasi yang bisa didatangi pemohon perpanjangan SIM di Jakarta pada Kamis ini:
- Jakarta Timur: lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.
Selain biaya pokok, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Kedua tes ini menjadi syarat wajib sebelum perpanjangan SIM diproses.
SIM Habis Masa Berlaku? Tidak Bisa Diperpanjang di Lokasi Ini
Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis—meskipun baru sehari—tidak bisa menggunakan layanan SIM keliling. Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau gerai SIM yang ditentukan kepolisian.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Pemohon disarankan membawa dokumen persyaratan lengkap seperti KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.