Pencarian

Pemkab Lampung Selatan Percepat SPIP Terintegrasi, Baru 25 dari 53 Perangkat Daerah Tuntas Penilaian Mandiri

Kamis, 11 Juni 2026 • 03:22:01 WIB
Pemkab Lampung Selatan Percepat SPIP Terintegrasi, Baru 25 dari 53 Perangkat Daerah Tuntas Penilaian Mandiri
Pemkab Lampung Selatan percepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP di 25 dari 53 perangkat daerah.

KALIANDA — Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Darmawan, mengungkapkan bahwa capaian tersebut masih memerlukan perhatian serius. Ia meminta seluruh OPD segera mempercepat penyelesaian penilaian mandiri, menyusun risk register, serta memperkuat langkah pengendalian sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Budaya Kerja

Darmawan menegaskan bahwa SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Ia menekankan implementasi ini bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan komitmen bersama seluruh aparatur dalam merencanakan, melaksanakan, hingga mengawasi setiap program dan kegiatan.

“SPIP bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian tertentu saja, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh ASN, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling bawah,” ujar Darmawan di Kalianda, Rabu.

Target Pembinaan BPKP pada 2026

Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Ade Apriyanto, menyebutkan bahwa Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026. Setelah pemerintah daerah menyelesaikan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas, hasilnya bisa diajukan ke BPKP untuk dievaluasi tingkat maturitas SPIP.

Ade menambahkan, penerapan SPIP saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan administrasi. “Harus benar-benar menjadi bagian dari proses kerja dan tata kelola pemerintahan sehari-hari,” ujarnya.

Menyongsong Lampung Selatan Maju dan Indonesia Emas 2045

Darmawan menekankan bahwa tujuan utama penerapan SPIP bukan semata-mata mengejar nilai maturitas. Lebih dari itu, sistem ini diharapkan mampu membangun birokrasi yang bersih, efektif, minim risiko, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui penguatan budaya pengendalian dan manajemen risiko, kita berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dalam mendukung Lampung Selatan Maju dan menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Darmawan.

Seluruh program, kegiatan, dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan, menurut Ade, harus berlandaskan prinsip-prinsip SPIP. Dengan begitu, risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Bagikan
Sumber: lampung.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks