Pencarian

751.000 Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Keringanan Cukup Bayar 1,5 Tahun Mulai Juni 2026

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:37:22 WIB
751.000 Kendaraan di Lampung Menunggak Pajak, Pemprov Beri Keringanan Cukup Bayar 1,5 Tahun Mulai Juni 2026
Pemprov Lampung beri keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi 751.000 wajib pajak menunggak mulai Juni 2026.

BANDAR LAMPUNG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, program ini dirancang untuk mendorong kesadaran masyarakat sekaligus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB sebesar Rp 1,3 triliun pada 2026. Target tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.

Skema Baru: Bukan Pemutihan, Ada Konsekuensi

Saipul menegaskan, program kali ini berbeda dengan pemutihan pajak yang pernah digelar sebelumnya. Dalam skema keringanan ini, pemilik kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

"Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," ujar Saipul di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kebijakan ini sengaja dibuat agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak. "Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," jelasnya.

Insentif bagi Wajib Pajak Taat: Diskon hingga 25 Persen

Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak. Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Bagi yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut, potongan mencapai 15 persen pada tahun kelima saat perpanjangan pajak. Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen, sementara kendaraan di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

Saipul menyebut, insentif ini untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat. "Kami tidak ingin warga yang patuh justru merasa dirugikan," katanya.

Data Tunggakan: 751.000 Kendaraan Masih Beroperasi

Berdasarkan data Bapenda Lampung, dari total 2.075.748 kendaraan aktif di provinsi tersebut, sebanyak 751.000 unit tercatat menunggak pajak. Angka itu terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.

"Yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujar Saipul.

Berapa Lama Program Ini Berlaku?

Program keringanan PKB tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026 dan berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan masa tiga bulan tersebut untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda.

Apa Sanksi Jika Tetap Tidak Membayar?

Saipul mengingatkan, setelah program berakhir, kendaraan yang masih menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan. Pihaknya juga akan terus melakukan penertiban di jalan raya bekerja sama dengan kepolisian.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks