BANDAR LAMPUNG — Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang secara bergantian menyampaikan aspirasi di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (19/5). Gelombang pertama berasal dari FBBMP yang mengeluhkan praktik pemotongan upah yang disebut telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, mengungkapkan potongan yang dialami pekerja diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun. “Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
Selain potongan upah, FBBMP juga menyoroti adanya potongan dana perumahan yang dinilai belum jelas peruntukannya. Sekitar 900 buruh disebut terdampak oleh persoalan ini. Mereka meminta Pemprov Lampung menjadi penengah dan mengawasi hak-hak pekerja.
Koperasi TKBM Bantah Tuduhan, Minta Satu Pelabuhan Satu Koperasi Diperkuat
Tak berselang lama, gelombang kedua datang dari perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Wakil Ketua Koperasi, Jolly Sanggam, menegaskan seluruh anggotanya telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan terdaftar resmi. “Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi. Salah satu poin utamanya adalah meminta pemerintah menerapkan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum kuat melalui PP Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, sistem ini penting untuk menjaga stabilitas kerja dan keamanan pelabuhan sebagai objek vital nasional.
“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” ujar Jolly.
Klaim Program Perumahan: 750 Anggota Koperasi Sudah Huni Rumah
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan yang telah berjalan. Dari total sekitar 1.098 anggota, sebanyak 750 orang disebut telah menempati rumah melalui program perumahan tanpa DP dan tanpa angsuran. Program lain mencakup bantuan sosial, umroh, dan dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.
Paparan ini menjadi bantahan tak langsung terhadap tuduhan FBBMP soal potongan dana perumahan yang tidak jelas. Jolly menegaskan legalitas keanggotaan menjadi hal krusial dalam sistem kerja TKBM di pelabuhan.
Sekda Lampung: Persoalan Tak Bisa Diselesaikan Secara Emosional
Menanggapi dua aspirasi yang berbeda, Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan pemerintah akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif. Ia meminta semua pihak menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang.
“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi,” kata Marindo. Ia menekankan persoalan hubungan industrial tidak bisa diselesaikan secara emosional atau dengan keputusan sepihak, melainkan harus melalui kajian teknis yang mendalam dan mengacu pada aturan yang berlaku.