BANDAR LAMPUNG — Penertiban pembangunan perumahan Angkasa Land di kawasan Gunung Kucing, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Lampung. Mikdar Ilyas, anggota Komisi II DPRD Lampung, menilai langkah pemerintah itu perlu dijalankan dengan standar yang sama untuk semua pihak. Menurutnya, aturan tidak boleh hanya menimpa satu pengembang sementara pelanggaran serupa dibiarkan.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan sikapnya pada Kamis (5/11/2026) di Bandar Lampung. Ia menyoroti dua hal sekaligus: keselamatan warga dan keberlangsungan dunia usaha. Keduanya, kata Mikdar, tidak perlu dipertentangkan.
Mikdar menilai penertiban di kawasan Gunung Kucing penting untuk mencegah kerusakan lingkungan. Potensi bencana menjadi pertimbangan utama, terutama saat musim hujan tiba. Pembangunan yang tidak mengikuti ketentuan, menurutnya, bisa memperbesar risiko longsor atau banjir di sekitar permukiman.
Ia menegaskan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan. "Kami memberikan apresiasi terhadap langkah penertiban ini. Namun, kami berharap pelaksanaannya tidak tebang pilih. Tujuannya tentu baik, yakni mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terlebih saat menghadapi musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana," ujar Mikdar.
Di sisi lain, Mikdar meminta pemerintah membuka ruang dialog bagi pelaku usaha. Perusahaan yang memiliki kajian teknis atau alasan tertentu terkait aktivitas pembangunannya perlu didengar sebelum keputusan diambil. Kebijakan penertiban, katanya, jangan sampai melahirkan persoalan baru seperti ketidakpastian hukum dan iklim investasi yang memburuk.
"Kalau perusahaan memiliki kajian atau alasan tertentu terkait kegiatan pembangunannya, tentu perlu dipertimbangkan. Jangan sampai penertiban justru menimbulkan persoalan bagi pengusaha. Kita ingin semua persoalan segera diselesaikan agar kegiatan usaha tidak berlarut-larut," tegasnya.
Menurut Mikdar, setiap persoalan harus diselesaikan lewat kajian dan penilaian objektif. Ia menilai pembangunan dan perlindungan lingkungan bisa berjalan beriringan asalkan setiap kegiatan mematuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan kajian dampak lingkungan.
Mikdar juga meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan. Pelayanan perizinan perlu diperbaiki dan persoalan administratif yang dihadapi pelaku usaha dipercepat penyelesaiannya. Pemerintah, katanya, harus menjalankan dua fungsi secara seimbang: tegas menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberi kepastian hukum.
"Perusahaan yang ingin melakukan pembangunan juga harus diberikan ruang dan kemudahan sesuai ketentuan. Jangan sampai seluruh proses terhambat hanya karena persoalan administratif. Kami berharap semuanya bisa dibantu agar prosesnya berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Persoalan pembangunan di kawasan rawan bencana, menurut Mikdar, tidak cukup ditangani Pemkot Bandar Lampung sendirian. Ia menilai perlu perhatian dan koordinasi seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung. Langkah itu dianggap penting agar penanganan tidak berhenti di batas administrasi kota.
"Kami mendukung penertiban demi kebaikan Lampung. Ketika kita ingin membangun, semua aspek harus diperhatikan agar tidak menimbulkan bencana maupun persoalan di kemudian hari," katanya.
Sikap Komisi II DPRD Lampung itu menempatkan penertiban Angkasa Land sebagai ujian keseimbangan kebijakan: seberapa tegas pemerintah menegakkan aturan lingkungan, dan seberapa cepat layanan perizinan dibenahi agar dunia usaha tidak terdampak.