BANDAR LAMPUNG — Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung Iqbal Firdaozi menyatakan pihaknya segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi kedua bidang lahan tersebut. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik yang mempertanyakan status dan peruntukan lahan fasum di perumahan itu.
Menurut Iqbal, pengecekan lapangan menjadi langkah awal sebelum penelusuran lebih jauh terhadap persoalan yang diadukan warga. "Kami akan segera turun ke lapangan," kata Iqbal.
Persoalan menyangkut dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Blok E memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi.
Total luas kedua bidang lahan mencapai sekitar 6.585 meter persegi. Warga mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar hukum lahan yang diduga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan itu.
Warga mengaku masih berpegang pada site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta dasar perubahan peruntukan lahan, termasuk legalitas dokumen yang digunakan, diperiksa menyeluruh.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal kepemilikan atau penguasaan lahan. Mereka ingin memastikan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan bisa dialihkan peruntukannya tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik kian menjadi sorotan setelah muncul perbedaan klaim dan dokumen terkait site plan perumahan. Perbedaan itu membuat warga menuntut pemeriksaan menyeluruh atas legalitas dokumen yang beredar.
Rencana pengecekan oleh Kejari mendapat perhatian warga yang selama ini mempertanyakan status lahan. Kejari belum merinci kapan pengecekan lapangan akan dilakukan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung menegaskan Pemkot tidak pernah menyetujui penjualan fasum di perumahan tersebut. Pernyataan itu menjadi salah satu dasar warga meminta penelusuran hukum atas peruntukan lahan.
Kejari Bandar Lampung menyatakan akan menelusuri persoalan yang menjadi perhatian warga perumahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Hasil pengecekan lapangan akan menentukan langkah hukum berikutnya.