LAMPUNG — Polisi di kawasan Cologne, Jerman, menyita sebuah robot humanoid setelah mesin setinggi sekitar 120 cm itu diduga menyentuh bokong seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dan melakukan gerakan seksual terhadapnya. Insiden terjadi di luar restoran cepat saji pada malam 10–11 Oktober 2026, dengan dua tersangka berusia 16 dan 19 tahun yang diduga mengendalikan robot sekaligus merekam aksinya untuk disiarkan langsung di media sosial.
Penyidik kepolisian Cologne masih menelusuri apakah gerakan robot tersebut sudah diprogram sebelumnya atau dikendalikan secara langsung oleh kedua tersangka saat kejadian berlangsung. Dua ponsel milik tersangka turut disita sebagai barang bukti, sementara robot ditemukan di bagasi sebuah mobil Volkswagen di sekitar lokasi.
Peristiwa bermula pada malam 10–11 Oktober 2026 di luar sebuah gerai restoran cepat saji. Robot humanoid itu tampil mencolok dengan kaus putih, celana hitam, kacamata hitam, dan kalung rantai emas imitasi.
Menurut laporan kepolisian, mesin tersebut mendekati korban lalu melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan. Kedua tersangka disebut merekam sekaligus menyiarkan adegan itu secara langsung melalui media sosial.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menemukan kedua tersangka di sekitar lokasi dan mengamankan robot beserta dua ponsel mereka.
Hingga laporan ini diterbitkan, kedua orang yang diduga terlibat belum didakwa dan masih berstatus tersangka. Kasus dengan modus seperti ini tergolong baru dan belum pernah tercatat sebelumnya di Jerman.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan dugaan pelecehan tersebut sebagai bahan candaan. Menurut kepolisian, tindakan semacam itu berpotensi menambah penderitaan korban yang masih berusia 16 tahun.
Penyelidikan kini berfokus pada mekanisme kendali robot. Jika gerakan terbukti dikendalikan langsung oleh manusia, pertanggungjawaban pidana akan melekat pada operator, bukan pada perangkat.
Namun jika gerakan merupakan hasil pemrograman yang disiapkan sebelumnya, penyidik perlu menelusuri siapa yang menyusun instruksi dan sejauh mana unsur kesengajaan dapat dibuktikan.
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang belum mengatur secara spesifik interaksi robot humanoid dengan manusia di ruang publik. Jerman sendiri belum memiliki aturan khusus yang membahas pertanggungjawaban pidana atas tindakan robot yang dioperasikan individu.
Insiden di Cologne menambah tekanan bagi produsen dan operator robot humanoid untuk memperjelas protokol penggunaan, terutama pada perangkat yang dipamerkan di ruang publik. Rekaman yang disiarkan langsung lewat media sosial juga membuka persoalan baru soal penyebaran konten tanpa izin korban.
Bagi pasar Indonesia, kasus ini relevan sebagai peringatan awal. Sejumlah kafe dan pusat perbelanjaan di kota besar mulai menghadirkan robot pelayan, sementara kerangka hukum perlindungan data dan tindak pidana siber belum dirancang untuk menghadapi operator robot yang menyalahgunakan perangkat.
Kepolisian Cologne belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka maupun robot yang kini berada di tangan penyidik.