Permato Adukan Sengketa Tanah Ulayat 2.615 Hektare di Lampung Utara ke Pemkab, Minta HGU PT Ratna Mustika Sari Ditelusuri

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:31:32 WIB
Ketua Permato Muhktar bersama tokoh adat dan perangkat desa menyampaikan aspirasi sengketa tanah ulayat seluas 2.615 hektare dalam audiensi dengan Wakil Bupati Lampung Utara Romli.

LAMPUNG UTARA — Permato menilai penerbitan HGU atas lahan seluas 2.615 hektare di Desa Surakarta tidak pernah memperoleh persetujuan masyarakat adat. Lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat itu tercatat atas nama PT Ratna Mustika Sari dan kini diusahakan PT Great Giant Fruit Company (GGFC).

Dalam audiensi bersama Wakil Bupati Romli, Ketua Permato Muhktar datang bersama tokoh adat Sahbana Ningrat, Camat Abung Timur Mu'ad, Kepala Desa Surakarta Exmansyah, dan Adi Candra. Mereka meminta pemerintah daerah menelusuri status hukum lahan yang menjadi objek HGU tersebut.

Mengapa Penerbitan HGU 2007 Dipersoalkan

Permato mempertanyakan penerbitan hak atas lahan pada 2007. Menurut mereka, klaim masyarakat adat atas tanah ulayat Surakarta saat itu belum terselesaikan.

Atas dasar itu, Permato meminta kejelasan status hukum lahan sekaligus mendorong pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Audiensi ini menjadi langkah awal mereka menempuh jalur pemerintah daerah, bukan jalur lain.

Masyarakat adat berharap proses penelusuran dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Pemkab Lampung Utara: Dalami Laporan, Minta Penjelasan Perusahaan

Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyatakan Pemkab menerima aspirasi Permato atas nama bupati. Pemerintah daerah akan mendalami laporan yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pemkab juga berencana meminta penjelasan dari pihak perusahaan guna memperoleh informasi yang berimbang dari para pihak terkait. Langkah itu ditempuh agar penelusuran tidak bertumpu pada satu sisi saja.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak perusahaan mengenai dugaan yang disampaikan Permato dalam audiensi tersebut. Status hukum lahan 2.615 hektare itu pun belum berubah, menunggu hasil pendalaman Pemkab Lampung Utara.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: jempolindo.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top