LAMPUNG — Harga emas batangan Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.572.000 per gram. Kenaikan itu juga diikuti harga buyback yang naik ke Rp2.401.000 per gram, berdasarkan pantauan laman Logam Mulia di Jakarta.
Logam Mulia mencatat kenaikan harga emas Antam pada perdagangan pagi, dengan harga buyback turut menyesuaikan ke level Rp2.401.000 per gram. Harga emas batangan bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Selain ukuran 1 gram, Antam menetapkan harga untuk sejumlah pecahan lain yang biasa diburu investor ritel maupun kolektor:
Investor yang hendak menjual kembali emasnya perlu memperhitungkan kewajiban pajak. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan.
Di sisi pembelian, harga beli emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga jual dan buyback secara bersamaan memberi ruang bagi pemegang emas Antam untuk merealisasikan keuntungan, meski selisih antara harga beli dan buyback tetap menjadi pertimbangan utama. Selisih itu menentukan berapa lama investor perlu menahan emas agar posisinya untung.
Bagi calon pembeli, kenaikan Rp20.000 per gram berarti biaya masuk untuk pecahan 1 gram kini mencapai Rp2.592.000, belum termasuk pajak pembelian 0,25 persen. Emas ukuran kecil seperti 0,5 gram dan 1 gram tetap menjadi pilihan utama investor ritel karena modalnya lebih terjangkau.
Pergerakan harga emas Antam mengikuti dinamika harga logam mulia global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua faktor itu membuat harga di laman Logam Mulia bisa berbeda dari hari ke hari, bahkan dalam satu hari perdagangan yang sama.