KPU Lampung Pantau Coktas di 15 Kecamatan Way Kanan, Data Pemilih TMS dan Usia Ekstrem Jadi Sorotan

Penulis: Ferdian Syah  •  Kamis, 17 September 2026 | 22:31:31 WIB

WAY KANAN — Anggota KPU Provinsi Lampung Ahmad Zamroni meninjau pelaksanaan Coktas di dua kecamatan, didampingi Anggota KPU Way Kanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Nufi M. Yusuf, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Sudarto, serta staf KPU Way Kanan Heri Aryanto dan Taufik.

Monitoring bertujuan memastikan proses pencermatan data pemilih berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperoleh gambaran kondisi faktual di lapangan. Hasil Coktas menjadi bagian penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Coktas Way Kanan Dimulai 8 September 2026

Nufi M. Yusuf menjelaskan pelaksanaan Coktas di Kabupaten Way Kanan telah dimulai sejak 8 September 2026. Pada Kamis, 17 September 2026, pelaksanaan memasuki tahapan puncak dan dilakukan menyeluruh di 15 kecamatan di kabupaten tersebut.

Dalam prosesnya, petugas melakukan pencermatan terhadap sejumlah kategori pemilih yang membutuhkan verifikasi. Cakupannya meliputi pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS), pemilih baru, serta pemilih yang mengalami perubahan data.

Pemilih Meninggal dan Usia di Atas 100 Tahun Jadi Perhatian

Untuk kategori TMS, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data pemilih. Petugas juga mencermati data pemilih dengan usia ekstrem, termasuk warga yang tercatat berusia di atas 100 tahun.

Pencermatan itu dilakukan untuk memastikan keberadaan serta kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang akurat menjadi dasar penting bagi kualitas PDPB di Way Kanan.

Mengapa Coktas Penting bagi Data Pemilih Berkelanjutan

Nufi menambahkan, pelaksanaan Coktas merupakan bagian dari upaya KPU Way Kanan menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. PDPB sendiri merupakan proses berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan data pemilih yang komprehensif dan terkini.

Tujuan tersebut ditegaskan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pelaksanaan Coktas di Way Kanan mengacu pada ketentuan regulasi KPU mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Koordinasi Lintas Instansi dan Pengolahan Data Sinkronisasi

KPU Kabupaten Way Kanan melakukan pengolahan data hasil sinkronisasi serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memperoleh masukan terkait data pemilih. Pencermatan langsung di lapangan menjadi cara memastikan data yang dikelola menggambarkan kondisi sebenarnya.

Upaya tersebut diharapkan menjaga kualitas PDPB sekaligus menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: lampungjaya.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top