Pemkot Bandar Lampung Siapkan Raperda RP3KP 2026–2045, Eva Dwiana Dorong Penataan Permukiman hingga 2045

Penulis: Syaiful Bahri  •  Kamis, 17 September 2026 | 07:31:02 WIB

BANDAR LAMPUNGWali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan Raperda RP3KP berperan sebagai landasan pemerintah kota dalam menata sekaligus mengendalikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Penataan itu, menurut Eva, perlu dilakukan secara terarah dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan begitu, perkembangan kawasan hunian di Bandar Lampung berjalan lebih terencana.

Pembahasan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung. Agenda sidang menyoroti arah kebijakan perumahan dan permukiman untuk dua dekade ke depan, bukan hanya kebutuhan hunian jangka pendek.

Apa Isi Raperda RP3KP 2026–2045?

Melalui RP3KP 2026–2045, Pemkot Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan. Kebijakan itu menjadi bagian penting untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat seiring perkembangan kota.

Regulasi ini juga diarahkan memperkuat upaya pemerintah mengurangi kawasan kumuh. Eva Dwiana menekankan pembangunan kawasan permukiman tidak sekadar memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Permukiman Layak, Sehat, Aman, dan Nyaman Jadi Target

Penerapan RP3KP diharapkan mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Perencanaan hingga 2045 membuat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Aspek kesesuaian dengan tata ruang wilayah tetap menjadi acuan. Pemkot tidak ingin pertumbuhan kawasan hunian berjalan tanpa kendali dan meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.

Mengapa Raperda Ini Dibahas di Paripurna?

Raperda RP3KP 2026–2045 menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dan DPRD membangun kerangka kebijakan jangka panjang bagi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tapis Berseri. Pembicaraan Tingkat II di paripurna menandai tahap penting sebelum regulasi ini berlaku.

Dengan payung hukum yang jelas, pemerintah kota memiliki dasar lebih kuat untuk menertibkan pembangunan perumahan, menyiapkan hunian bagi warga, dan menata kawasan permukiman yang selama ini tumbuh tidak teratur.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: newslampungterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top