LAMPUNG — Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara daring. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Situs Cek Bansos Kemensos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima manfaat. Artinya, hasil pengecekan bergantung pada data yang tercatat di sistem tersebut, bukan pada pengajuan ulang atau pendaftaran baru.
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos yang disalurkan Kemensos kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Informasi mengenai nominal bantuan per penerima, frekuensi pencairan, dan total anggaran tahap 3 2026 tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui kanal resmi Kemensos.
Penentuan sasaran bansos menggunakan indikator desil. Berdasarkan penjelasan di situs Cek Bansos Kemensos, desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui. Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga memengaruhi perhitungan desil yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain melalui situs, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aplikasi ini menyediakan layanan informasi kepesertaan bansos dan pembaruan data.
Bahan yang tersedia tidak menyebutkan jadwal spesifik pencairan tahap 3 2026, bank penyalur (Himbara, BSI, atau lainnya), maupun batas waktu pencairan. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Masyarakat yang belum menerima bansos atau mendapati informasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengikuti mekanisme pembaruan data. Pembaruan dapat dilakukan melalui:
Setelah pembaruan dilakukan, desil akan dihitung kembali secara berkala oleh BPS. Hasil pengecekan bansos dapat berubah seiring pemutakhiran data penerima manfaat.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan kanal resmi Kemensos untuk pengecekan dan pembaruan data. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan biaya tertentu, karena penyaluran bansos tidak dipungut biaya.