LAMPUNG — Penyaluran bansos pangan tahap ketiga tahun 2026 ini berbarengan dengan periode penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan yang sama. Pemerintah memetakan calon penerima berdasarkan desil kesejahteraan keluarga dalam data sosial ekonomi nasional, bukan berdasarkan pendaftaran individu.
Setiap KPM yang terdaftar menerima bantuan senilai Rp600 ribu untuk periode tiga bulan. Dana tersebut disalurkan secara bertahap, umumnya melalui rekening bank Himbara maupun agen perbankan terdekat.
Berbeda dengan PKH yang menyasar ibu hamil, anak sekolah, dan lansia, BPNT difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan dasar. Penerima dapat membelanjakan saldo bantuan untuk membeli beras, telur, atau bahan pokok lain di e-warong yang telah bekerja sama dengan Kemensos.
Penetapan penerima BPNT tidak melalui pendaftaran mandiri secara terbuka. Pemerintah menetapkan sasaran berdasarkan data kemiskinan yang tercatat dalam DTKS. Beberapa kriteria utama yang menjadi acuan penyaluran:
Perlu dicatat, tidak semua warga kurang mampu otomatis menerima bantuan. Status penerima dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi pembaruan data oleh pemerintah daerah.
KPM yang ingin memastikan namanya masuk daftar penerima periode Juli-September 2026 dapat melakukan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
Jika nama tidak ditemukan pada periode ini, kemungkinan data belum diperbarui atau penerima telah mengalami pergantian status. Warga dapat melapor ke pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk dilakukan usulan perbaikan data.
Penyaluran BPNT tahap ketiga berlangsung secara bertahap sepanjang periode Juli hingga September 2026. Waktu pencairan antarwilayah dapat berbeda, tergantung jadwal transfer dari pusat ke rekening KPM serta kesiapan agen penyalur di lapangan.
Pemerintah mengingatkan agar penerima tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat yang mengalami kendala saat pengecekan atau merasa berhak menerima namun tidak tercatat dapat menghubungi call center resmi Kemensos di 171 atau melalui surat elektronik pengaduan@kemensos.go.id. Informasi keluhan juga dapat disampaikan kepada Dinas Sosial setempat.
Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas sosial dengan meminta sejumlah uang untuk "mengaktifkan" kartu bantuan. Petugas resmi tidak pernah meminta pembayaran atau data pribadi lengkap di luar mekanisme verifikasi yang berlaku.