LAMPUNG — Operasional pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang diresmikan pekan ini bukan sekadar seremoni. Di baliknya, ada komitmen produksi yang mengikat: pabrikan asal China ini harus memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan volume setara jumlah unit yang mereka impor selama periode 2024-2025.
Data yang disampaikan Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut total impor BYD dalam dua tahun program insentif mencapai 92.000 unit dari kuota 100.000 unit yang diizinkan pemerintah. Angka inilah yang menjadi "utang" produksi yang harus dikejar.
Skema ini berakar dari regulasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Produsen yang memenuhi syarat mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen untuk impor CBU, padahal tarif normalnya bisa mencapai 50 persen.
Imbalannya, pabrikan wajib membuka bank garansi dan memproduksi mobil secara lokal dengan jumlah serta spesifikasi teknis minimal setara unit yang diimpor. Tenggatnya jelas: mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Kalau target ini gagal dipenuhi, bank garansi senilai bea masuk yang ditangguhkan akan dicairkan pemerintah sebagai sanksi. Konsekuensinya, insentif yang sudah dinikmati harus dikembalikan.
Luther menyampaikan komitmennya saat peresmian pabrik di Subang, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan pembangunan pabrik dalam dua tahun adalah jawaban atas komitmen awal yang sudah disepakati.
"Ya, kita memang mendapatkan dengan jumlah investasi sebesar itu kita granted untuk bisa mengimpor kendaraan sampai 100.000 unit dalam dua tahun. Secara kompensasi kita harus bangun pabrik dalam waktu dua tahun dan kita sudah realisasikan, artinya kita menjawab komitmen itu," jelas Luther di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther.
Soal waktu produksi, Luther optimistis target 92.000 unit bisa tercapai lebih cepat dari batas akhir 2027. "Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tuturnya.
Ada dua komponen kunci yang tidak boleh diubah pada mobil BYD yang diproduksi di dalam negeri: kapasitas baterai dan motor listrik. Artinya, versi lokal harus punya spesifikasi inti yang setara dengan versi impor.
Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga tetap berlaku bagi BYD. Ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat rantai pasok komponen EV di Indonesia masih dalam tahap pengembangan.
BYD bukan satu-satunya pemain yang terikat komitmen ini. Setidaknya ada lima pabrikan lain yang menyanggupi skema serupa: PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).
Konsekuensinya, pengawasan terhadap realisasi produksi lokal akan jadi sorotan. Publik dan pemerintah sama-sama akan mengawasi apakah komitmen ini benar-benar diwujudkan atau hanya sekadar janji manis demi mengamankan insentif impor.
Bagi konsumen, kabar ini sebenarnya kabar baik: pilihan mobil listrik di Indonesia akan semakin banyak dengan harga yang lebih kompetitif, asalkan semua pabrikan benar-benar menepati janji produksinya. Namun, kalau ada yang gagal, sanksi bank garansi yang dicairkan akan menjadi pelajaran berharga bagi industri.