Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk ikut mengawasi pergerakan gabah di wilayahnya masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang komoditas itu dijual ke luar provinsi di tengah serbuan pembeli dari Jawa.
BANDARLAMPUNG — Produksi beras Lampung yang surplus tidak merata di semua wilayah. Sebagian kabupaten justru kekurangan pasokan sehingga harus dipasok dari daerah tetangga di dalam provinsi, sementara pembeli dari Jawa mulai melirik stok setempat.
Menjaga agar konsumsi warga tetap terpenuhi dan harga tidak melonjak menjadi alasan utama terbitnya Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini melarang gabah asal Lampung keluar provinsi tanpa persyaratan yang telah ditentukan.
"Kita memang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah keluar dari Provinsi Lampung. Jadi tadi kami memberi sosialisasi mengenai penerapan aturan itu ke seluruh pihak seperti gabungan kelompok tani, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) serta instansi terkait," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Muhammad Firsada di Bandarlampung, Kamis.
Pemerintah provinsi menilai meski Lampung dikenal surplus, jumlah produksi tetap terbatas. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat tidak menghasilkan padi sama sekali, sehingga kebutuhan warganya bergantung pada kabupaten penghasil di sekitarnya.
"Contohnya Mesuji surplus tapi Tulang Bawang Barat kekurangan jadi butuh pasokan dari Mesuji," kata Firsada menjelaskan ketimpangan pasokan antarwilayah.
Pemprov tidak hanya mengandalkan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu keluar utama. Jika pengawasan hanya dilakukan di titik akhir, risiko penumpukan truk pengangkut gabah justru semakin besar.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan langkah preventif sejak dari daerah asal. Para pemangku kebijakan di tingkat lokal harus memantau transaksi jual beli gabah dan menahan distribusi jika stok cadangan di wilayahnya dinilai belum cukup untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.
Tidak semua pengiriman gabah ke luar provinsi otomatis dilarang. Firsada menjelaskan, ada klausul pengecualian yang memperbolehkan komoditas ini keluar dari Lampung, yaitu untuk kebutuhan mendesak akibat bencana alam atau kejadian kegawatdaruratan lainnya.
"Namun kalau kebutuhan di dalam Lampung masih kurang, maka akan ditahan agar tidak dijual keluar. Dan ini dimulai di kabupaten atau regional masing-masing untuk memantau," tambahnya.
Aturan pembatasan ini disepakati bersama oleh berbagai pihak. Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) serta gabungan kelompok tani disebut mendukung penuh penerapan Pergub.
"Perpadi dan berbagai pihak mendukung aturan ini, karena memang saat ini daerah Jawa sedang kekurangan gabah dan mereka mencari ke Lampung. Namun di sini masih membutuhkan karena tidak semua kabupaten menghasilkan padi," ujar Firsada.
Dukungan tersebut menjadi modal penting agar kebijakan berjalan efektif di lapangan, mengingat pengawasan paling efektif justru berada di tingkat petani, penggilingan, hingga pedagang pengumpul di tiap kecamatan.