Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang gabah dari daerahnya dijual ke luar provinsi melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendorong petani mengolah hasil panen menjadi beras, sekaligus menekan inflasi pangan dan menjaga harga tetap terjangkau bagi warga di Lampung.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang gabah dijual ke luar daerah. Regulasi ini bukan sekadar pembatasan distribusi, melainkan strategi menjaga rantai ekonomi padi agar berputar di dalam provinsi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menyatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan nilai tambah dari komoditas padi dinikmati petani dan pelaku usaha lokal, bukan berpindah ke daerah lain.
Larangan ini lahir dari keprihatinan bahwa penjualan gabah dalam bentuk mentah hanya menguntungkan daerah tujuan. Padahal, Lampung memiliki banyak penggilingan padi dan pabrik beras skala kecil yang butuh pasokan untuk terus beroperasi.
"Kalau kita keluarkan gabah begitu saja, berarti nilai tambahnya ada di luar Lampung. Sedangkan di sini petani, penggilingan padi, pabrik-pabrik beras kecil yang banyak di Lampung perlu juga untuk terus beroperasi menghidupkan ekonomi," kata Elvira dalam Rapat Implementasi Pergub di Bandarlampung, Kamis.
Regulasi itu juga diharapkan mengendalikan inflasi pangan di Lampung. Dengan pasokan bahan baku yang tersimpan di dalam daerah, fluktuasi harga beras dapat ditekan.
"Ketika inflasi pangan terjaga, harga beras tidak tinggi, masyarakat bisa dapat haknya untuk mengakses beras dengan harga terjangkau, pasokan tersedia. Dan bahan pangan lain tidak naik, sebab ketika harga beras naik nanti bahan pangan lain akan ikut naik," ujarnya.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak bersifat kaku. Pemerintah daerah tetap mengizinkan beras keluar Lampung pada momen tertentu dengan ketentuan khusus.
Berdasarkan regulasi tersebut, Lampung dapat mengeluarkan beras ke luar daerah saat panen raya dan rendeng pada April-Mei, serta ketika terjadi bencana alam di wilayah lain yang membutuhkan pasokan darurat.
Perhitungan kebutuhan pangan menjadi dasar utama penerapan aturan ini. Produksi padi Lampung sepanjang 2025 mencapai 3,2 juta ton, setara dengan 1,8 juta ton beras. Namun kebutuhan konsumsi di dalam provinsi hanya sekitar 1 juta ton beras, menyisakan surplus 800 ribu ton.
"Jadi sebenarnya yang dipikirkan adalah masyarakat Lampung secara keseluruhan," tambah Elvira.
Pemerintah berharap dengan tetap berputarnya gabah di dalam provinsi, seluruh lapisan masyarakat — mulai dari petani, penggilingan, hingga konsumen akhir — merasakan dampak ekonomi yang lebih merata.