Raperda RTRW Lampung Timur Terus Dikaji, Sekda Minta Data dan Persepsi Semua Pihak Disatukan

Penulis: Fakhrudin Akbar  •  Selasa, 01 September 2026 | 16:31:31 WIB
Pembahasan penyempurnaan substansi Raperda RTRW Lampung Timur berlangsung di Ruang Sidang Pansus II DPRD setempat, Selasa (1/9/2026).

LAMPUNG TIMUR — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Lampung Timur memasuki tahap penyempurnaan substansi. Rapat lanjutan digelar di Ruang Sidang Pansus II DPRD setempat pada Selasa (1/9/2026), dihadiri jajaran eksekutif, legislatif, tenaga ahli, dan konsultan tata ruang.

Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Effendi menekankan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen administrasi. Regulasi ini kelak menjadi pedoman arah pembangunan daerah yang mencakup perumahan, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, pariwisata, hingga wilayah strategis.

Menghindari Tumpang Tindih Antar-Sektor

"Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, sehingga ketemu satu pandangan yang sama," ujar Rustam di sela rapat.

Dengan satu pandangan, potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan antar-sektor bisa ditekan sejak awal. Konsultan tata ruang disebut akan memaparkan aspek teknis penyusunan dokumen, termasuk data, peta, struktur ruang, pola ruang, dan arah pengembangan wilayah.

"Hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama," kata Rustam.

Regulasi Harus Diterapkan di Lapangan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Timur menambahkan, pembahasan yang melibatkan DPRD, pemkab, dan konsultan diperlukan agar ketentuan dalam raperda tidak sekadar normatif. Ia menegaskan seluruh data dan substansi harus dicermati bersama supaya regulasi bisa diterapkan di lapangan.

"Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan dapat berjalan terarah, terintegrasi, dan sesuai potensi wilayah," ujarnya.

Regulasi ini juga diharapkan menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, serta keberlanjutan jangka panjang.

Pansus II Hadir Lengkap

Rapat kali ini dihadiri anggota Pansus II DPRD Lampung Timur, di antaranya Hi. Kemari, Mohammad Zakwan, Elvanty Carulita, Tri Prabowo, Agus, Yulida Saputri Ayu, Imam Zaki Nurhidayat, Made Tangkas Budhawan, Sandi Yudha, Purwianto, Yudhistira Harry Wibowo, Yusran Amirullah, Hi. Supriyono, dan Samsuddin.

Pemkab Lampung Timur dan DPRD berkomitmen melanjutkan pembahasan secara terbuka. Persiapan berbasis kondisi faktual wilayah dinilai penting agar Raperda RTRW menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan yang tertata dan bermanfaat bagi masyarakat.

Reporter: Fakhrudin Akbar
Sumber: buktipetunjuk.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top