Harga Emas Antam di Bandar Lampung Naik Rp 8.000 Jadi Rp 2,614 Juta per Gram, Simak Harga Buyback dan Pajaknya

Penulis: Darmawan Iskandar  •  Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:48:01 WIB
Harga emas Antam di Butik Emas Bandar Lampung naik Rp 8.000 menjadi Rp 2,614 juta per gram pada Sabtu (18/7).

BANDAR LAMPUNG — Pergerakan harga emas Antam pada akhir pekan ini kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan data yang dihimpun dari Logammulia.com, Sabtu (18/7), harga dasar emas batangan 1 gram di Butik Emas Antam ditetapkan sebesar Rp 2,614 juta. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat Lampung yang hendak berinvestasi logam mulia di tengah fluktuasi pasar global.

Harga Buyback Ikut Terkerek, Selisih dengan Harga Jual Masih Lebar

Kenaikan harga jual emas Antam diikuti oleh lonjakan harga buyback yang lebih tinggi. Sepanjang hari ini, Antam mematok harga pembelian kembali emas batangan di angka Rp 2,349 juta per gram. Artinya, selisih antara harga jual dan harga beli kembali mencapai Rp 265.000 per gram.

Selisih ini merupakan margin yang wajar dalam perdagangan emas batangan, mencakup biaya produksi, ongkos cetak, dan margin keuntungan. Bagi investor, selisih tersebut menjadi pertimbangan penting saat memutuskan waktu yang tepat untuk menjual kembali emas yang dimiliki.

Simak Rincian Harga per Pecahan, dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Antam juga merilis harga untuk seluruh pecahan emas batangan yang tersedia di gerai resmi. Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini:

  • Emas batangan 0,5 gram: Rp 1,357 juta
  • Emas batangan 1 gram: Rp 2,614 juta
  • Emas batangan 2 gram: Rp 5,168 juta
  • Emas batangan 3 gram: Rp 7,727 juta
  • Emas batangan 5 gram: Rp 12,845 juta
  • Emas batangan 10 gram: Rp 25,635 juta
  • Emas batangan 25 gram: Rp 63,962 juta
  • Emas batangan 50 gram: Rp 127,845 juta
  • Emas batangan 100 gram: Rp 255,612 juta
  • Emas batangan 250 gram: Rp 638,765 juta
  • Emas batangan 500 gram: Rp 1,277 miliar
  • Emas batangan 1.000 gram: Rp 2,554 miliar

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Transaksi jual beli emas batangan Antam tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback. Jika nilai penjualan emas ke Antam melebihi Rp 10 juta, penjual akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah. Bagi investor di Lampung, memahami struktur pajak ini penting untuk menghitung keuntungan bersih investasi emas secara akurat.

Reporter: Darmawan Iskandar
Sumber: metrotvnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top