JAKARTA — Layanan perpanjangan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta pada hari ini. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis atau sudah habis dapat memanfaatkan layanan ini di titik-titik yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, berikut lokasi SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang akan diperpanjang, serta mengisi formulir permohonan.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang tersedia di lokasi.
Pemohon yang datang harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan. Proses perpanjangan meliputi verifikasi data, pengambilan foto, dan pencetakan SIM baru yang biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit.
Polda Metro Jaya mengimbau warga untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Jika kuota sudah terpenuhi, petugas akan menutup pendaftaran lebih awal.
Bagi warga yang tidak kebagian kuota atau tidak bisa mendatangi lokasi SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat atau melalui layanan SIM Online via aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses verifikasi dan pembayaran bisa dilakukan dari rumah, lalu SIM baru dikirimkan ke alamat pemohon.
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling bisa diakses melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya atau langsung menghubungi call center 110.