Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah Sampaikan 3 Raperda Strategis di Paripurna DPRD, APBD 2025 Raih Opini WTP ke-16

Penulis: Ferdian Syah  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 12:16:01 WIB
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD.

WAY KANAN — Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda utama penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Rapat berlangsung di Ruang Buway Bahuga DPRD setempat pada Senin (15/06/2026).

Opini WTP ke-16: Bukti Tata Kelola Keuangan Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit BPK RI dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan opini WTP ke-16 yang diraih secara berturut-turut oleh Kabupaten Way Kanan.

“Ini merupakan buah kerja keras kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Ayu.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp1,32 triliun, sementara belanja daerah terealisasi Rp1,34 triliun. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun sebesar Rp50,94 miliar. Posisi neraca per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset daerah Rp2,77 triliun, kewajiban Rp30,49 miliar, dan ekuitas Rp2,74 triliun.

RTRW 2025–2045: Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Selain APBD, Bupati Ayu menyampaikan Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Dokumen ini disusun sebagai pedoman pembangunan fisik, ekonomi, dan lingkungan untuk 20 tahun ke depan.

“Tata ruang merupakan panglima pembangunan. Melalui Raperda RTRW ini, kita ingin mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan pembangunan untuk generasi mendatang,” jelas Bupati.

Proses penyusunan RTRW telah melalui kajian komprehensif dan penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi. Pada Mei 2026, Pemkab Way Kanan telah menggelar Rapat Lintas Sektor bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperoleh persetujuan teknis.

Raperda LP2B: Lindungi Lahan Pertanian Produktif

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyampaikan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan alih fungsi lahan.

Bupati Ayu berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan bersama DPRD. “Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong roda pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai ini,” ujarnya.

Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Kepala OPD dan Camat Blambangan Umpu.

Reporter: Ferdian Syah
Sumber: harianposlampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top