Polsek Negara Batin Ringkus YT, Warga Way Kanan yang Bobol Rumah Lewat Jendela dan Gasak HP hingga Laptop

Penulis: Syaiful Bahri  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 11:23:01 WIB
Polsek Negara Batin mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Adi Jaya, Way Kanan.

NEGARA BATIN — Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek setempat. Seorang pria berinisial YT (31), warga Kampung Adi Jaya, ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (15/6/2026) sore.

Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban pada malam hari dengan cara memanfaatkan jendela samping yang tidak terkunci. Dari dalam kamar, YT mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang Berharga Raib Saat Subuh

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, anak korban bernama Nindy bertanya tentang handphone miliknya yang berada di dalam kamar, tetapi sudah tidak ada lagi.

Korban, Siti Mastiah, kemudian mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif. Pencarian di dalam rumah bersama saksi pun tidak membuahkan hasil.

Selain satu unit handphone merek Samsung Type A26 5G warna merah muda, pelaku juga menggondol laptop merek Acer Aspire E 14 warna abu-abu beserta charger dan tasnya. Sebuah dompet warna merah muda berisi uang Rp 150.000 juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 8.000.000.

Informasi Warga Kunci Penangkapan

Berbekal laporan korban, petugas Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku dan barang bukti berada di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.

Kapolsek bersama personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YT tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti milik korban turut diamankan dari tempat tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Negara Batin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, YT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Syaiful Bahri
Sumber: pikiranlampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top