BANDAR LAMPUNG — Kenaikan harga emas Antam pada perdagangan Senin ini turut mendongkrak harga buyback atau harga beli kembali emas batangan. PT Antam Tbk menetapkan harga buyback naik menjadi Rp2.500.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi nasabah yang hendak menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Bagi warga Lampung yang ingin berinvestasi emas batangan, Antam menyediakan pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Harga jual setiap pecahan sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Senin ini:
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, nasabah dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Setiap pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
PT Antam Tbk mengingatkan bahwa harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia bersifat fluktuatif dan dapat berubah setiap saat mengikuti pergerakan harga emas global. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk memantau harga terkini sebelum melakukan pembelian atau penjualan kembali.