PESISIR BARAT — Aksi nekat seorang wanita di Kabupaten Pesisir Barat berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres setempat. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa kendaraan dari sejumlah korban, lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Uang hasil penggelapan tersebut, menurut polisi, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang telah digadaikan. Total ada tujuh unit mobil dan dua unit sepeda motor yang kini diamankan di Mapolres.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor. Polisi masih terus menelusuri keberadaan kendaraan lain yang diduga turut digadaikan.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto mengimbau para korban yang belum melapor untuk segera datang ke kantor polisi. Hal ini penting untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus.
"Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Meidy, Sabtu (13/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini. Saat ini penyidik masih mendalami peran tersangka dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Penelusuran aset juga terus dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.