BANDARLAMPUNG — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nopitu mengungkapkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerahnya mencapai hampir 800 ribu orang. Seluruhnya merupakan pekerja penerima upah atau pekerja formal.
Angka itu masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Pasalnya, masih ada kurang lebih dua juta orang pekerja di Lampung yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Agus Nopitu, seluruh pekerja yang sudah terdaftar itu berasal dari sektor formal. Mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Disnaker Lampung, kata dia, terus mendorong perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya. Bahkan, perusahaan juga diminta mengikutsertakan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan dalam program ini.
Untuk menjangkau sektor non-formal, pemerintah daerah telah memberikan bantuan iuran kepesertaan kepada kurang lebih 9.000 orang pekerja. Mereka antara lain pekerja sawit, pengemudi ojek daring, dan pekerja informal lainnya.
Agus menjelaskan, ke depan ada kebijakan baru yang diharapkan bisa mempercepat cakupan kepesertaan. Tarif premi bulanan khusus untuk pekerja informal atau bukan penerima upah kini 50 persen lebih murah, yakni hanya Rp8.400 per orang.
"Dengan tarif yang lebih murah, kami harap semakin banyak pekerja di sektor informal yang mau mendaftar dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus Nopitu di Bandarlampung, Sabtu.
Dari total angkatan kerja di Lampung, baru sekitar seperempatnya yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada sekitar dua juta lebih pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Disnaker Lampung mengakui masih banyak tantangan, terutama dalam menjangkau pekerja di sektor informal yang jumlahnya besar dan tersebar di berbagai daerah. Program bantuan iuran dan tarif miring diharapkan menjadi solusi jangka pendek.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup tiga perlindungan utama: jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Dengan menjadi peserta, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman jika terjadi risiko saat bekerja.
Bagi pekerja formal, kewajiban mendaftarkan karyawan ada di tangan perusahaan. Disnaker Lampung mengaku terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar kepatuhan perusahaan meningkat.