Polres Way Kanan Ringkus 2 Perampok Motor Bersenpi di Baradatu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 20:39:01 WIB

WAY KANAN — Jajaran Polres Way Kanan membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api rakitan. Penangkapan ini dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu kurang dari 24 jam setelah aksi kriminal tersebut dilaporkan.

Wakapolres Way Kanan Kompol Martono mengonfirmasi identitas tersangka yakni FS (31) dan IM (20), keduanya merupakan warga Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan. Para pelaku diringkus pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan berarti di kediaman mereka.

Peristiwa perampokan ini bermula dari transaksi jual beli fiktif yang dilakukan melalui media sosial pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Korban kehilangan dua unit sepeda motor sekaligus dalam satu insiden di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Modus Transaksi Fiktif dan Penodongan Senjata Api

Kasus ini berawal saat korban bernama Kevin Aditya berniat membeli satu unit Honda Beat melalui akun Facebook bernama Bang Peru. Mereka sepakat bertemu untuk sistem cash on delivery (COD) di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, tepatnya di dekat Bank Lampung sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah korban mencoba kendaraan dan menyerahkan uang Rp4 juta, dua orang tidak dikenal tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah saksi dan merampas kendaraan di lokasi.

“Pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah saksi dan merampas dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat milik korban yang dibawa dari rumah serta Honda Beat yang baru saja dibeli,” ujar Kompol Martono di Mapolres Way Kanan, Senin (4/5/2026).

Selain membawa kabur dua motor, pelaku juga menggasak telepon genggam merek Infinix Smart 10 Plus milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Polisi Sita Senjata Api Revolver dan Amunisi Aktif

Dalam operasi penangkapan di Kampung Banjar Sakti, petugas melakukan penggeledahan intensif di rumah tersangka FS. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat yang disembunyikan di atas lemari kamar.

Petugas juga menyita tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BE 2512 WP. Barang bukti lain berupa telepon genggam yang digunakan untuk menjebak korban juga turut diamankan ke markas kepolisian.

FS diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa komplotan ini memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang di wilayah hukum Lampung.

Terlibat Aksi Kriminal di Tujuh Lokasi Berbeda

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Tim penyidik menduga kuat FS dan IM telah melakukan pembegalan di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Baradatu, Gunung Labuhan, hingga merambah ke wilayah Sumber Jaya, Lampung Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal membuat mereka terjerat Pasal 306 dan Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pelanggaran terkait senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin ini membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Redaksi
Back to top