Lamsel Perkuat Desa Antikorupsi Lewat Fakta Integritas

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 24 Februari 2026 | 18:42:04 WIB
Camat dan kepala desa se-Lampung Selatan menandatangani fakta integritas sebagai langkah pencegahan korupsi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat desa melalui penandatanganan fakta integritas oleh seluruh camat dan kepala desa se-Lamsel. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan yang berlangsung di Kalianda, Selasa, sebagai upaya memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menyatakan bahwa penandatanganan fakta integritas menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola desa yang bersih. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menekan potensi penyimpangan anggaran sejak dini.

“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, tertib anggaran, serta bebas dari praktik korupsi, pungli maupun gratifikasi. Dana desa harus benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Menurut Badruzzaman, penguatan pengawasan tersebut selaras dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020. Regulasi itu menegaskan pentingnya sistem pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ia menambahkan, pemahaman menyeluruh terhadap aturan menjadi faktor krusial bagi kepala desa. Kurangnya literasi administrasi maupun kelalaian dapat memicu terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun akibat ketidaktahuan prosedur.

Dalam forum tersebut, Inspektorat juga memperkenalkan program Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi (Lamsel Betik). Program ini dirancang sebagai gerakan bersama untuk menanamkan budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, turut mengapresiasi langkah tim terpadu yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa desa kini mengelola anggaran dalam jumlah signifikan sehingga membutuhkan pengawasan ketat.

“Desa saat ini mengelola anggaran yang besar. Karena itu, setiap rupiah harus transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Anton Carmana.

Anton berharap forum tersebut dapat memberikan kepastian bagi aparatur desa dalam mengambil keputusan. Ia juga mendorong agar administrasi keuangan semakin tertib dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu berperan sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Dengan komitmen bersama dan pengawasan yang diperkuat, Pemkab Lampung Selatan optimistis tata kelola pemerintahan desa akan semakin bersih, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang maju serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucapnya.

Melalui penandatanganan fakta integritas dan penguatan pengawasan, Pemkab Lampung Selatan menargetkan terciptanya desa yang transparan, profesional, serta bebas dari praktik korupsi demi mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Reporter: Redaksi
Back to top