BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung kini tengah melakukan pemetaan serius terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan warga. Berdasarkan data awal dari BPJS Kesehatan, diperkirakan sebanyak 8.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pusat (APBN) di wilayah Lampung telah dinonaktifkan pada awal tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung kini bergerak cepat untuk memastikan warga terdampak, terutama yang sedang membutuhkan layanan medis, tetap mendapatkan hak kesehatannya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Lampung, Diah Anjarini, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan analisis mendalam untuk mengalihkan kepesertaan yang nonaktif tersebut ke skema APBD (Provinsi maupun Kabupaten/Kota).
"Kami akan berkoordinasi dengan BPJS untuk memastikan 8.000 peserta ini bisa aktif kembali melalui jenis kepesertaan PBPU Pemda. Namun, tentu ada kriteria yang harus divalidasi, seperti data warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau yang sudah mampu secara ekonomi karena telah bekerja," jelas Diah, Senin (9/2/2026).
Terdapat perbedaan mekanisme pengaktifan kembali kartu BPJS berdasarkan status Universal Health Coverage (UHC) daerah masing-masing:
| Kategori Daerah | Wilayah | Kecepatan Aktivasi |
|---|---|---|
| UHC Prioritas | Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, Kota Metro | Langsung aktif (1x24 Jam) |
| Luar UHC Prioritas | Kabupaten/Kota lainnya di Lampung | Aktif per tanggal 1 bulan berikutnya |
Catatan Penting: Bagi warga di luar daerah UHC prioritas yang berada dalam kondisi medis mendesak, Dinkes menyarankan untuk masuk melalui skema pembayaran mandiri kelas 3 terlebih dahulu, sembari memproses pendaftaran untuk aktif di bulan berikutnya.
Bagi masyarakat yang mendapati kartu BPJS PBI-JK miliknya tidak aktif, proses pengurusan harus dilakukan secara mandiri oleh pasien atau keluarga dengan mendatangi:
Dinas Sosial setempat (untuk verifikasi data kemiskinan).
Dinas Kesehatan.
Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Diah menekankan bahwa dalam proses reaktivasi ini, pemerintah akan memberikan skala prioritas bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pelayanan segera.
Dinkes Lampung turut mengimbau jajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk terus mengejar capaian UHC di daerah masing-masing. Peningkatan status UHC dianggap sebagai kunci utama dalam mendukung pemerataan kesehatan dan memberikan perlindungan instan bagi masyarakat saat terjadi kendala administratif seperti penonaktifan massal ini.